News Ticker
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Laga Persahabatan, Kejari Bojonegoro FC Kalahkan Jurnalis Bojonegoro FC 2-1
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Tekankan Pejabat Publik Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • Bimbel Kampung Ilmu Kota Bojonegoro Dibuka
  • Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro
  • Begini Cara Siswa dan Mahasiswa Bojonegoro Siap Taklukkan Dunia Kerja
  • JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan untuk Gubernur Khofifah, Tolak Aksi Demo 3 September
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Peringati HUT Kemerdekaan RI, PNM Cabang Bojonegoro Gelar Lomba Anak dan Cek Kesehatan Gratis
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
Kasus Penganiayaan di Sumberrejo,  Proses Hukumnya Tetap Dilanjutkan

Kasus Penganiayaan di Sumberrejo, Proses Hukumnya Tetap Dilanjutkan

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Sejumlah remaja yang diamankan jajaran Polsek Sumberrejo karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melakukan pengrusakan terhadap warung serta sepeda motor disebuah warung di Taman Talun turut Desa Talun Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (26/05/2017) sekira pukul 00.30 WIB lalu, berkas perkaranya tetap dilanjutkan dan akan diproses  sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 16 remaja telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Sumberrejo, karena diduga telah melakukan penganiayaan dan atau pengrusakan disebuah warung di Taman Talun turut Desa Talun Kecamatan Sumberrejo, pada Jumat (26/05/2017) lalu.

Baca: Polsek Sumberrejo Amankan 16 Remaja Yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kepada media ini menerangkan bahwa penyidik Sat Reskrim Bojonegoro telah menerima pelimpahan dari penyidik Polsek Sumberrejo, 7 orang remaja yang disangka telah melakukan penganiayaan dan atau pengrusakan disebuah warung di Taman Talun turut Desa Talun Kecamatan Sumberrejo.

“Tujuh orang remaja telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polsek Sumberrejo, penyidik menetapkan 7 orang remaja menjadi tersangka. Sementara, 9 orang remaja lainnya, tidak ditemukan bukti turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengrusakan tersebut.  Dan dari tujuh orang tersangka tersebut, terdiri dari 3 orang remaja dewasa dan 4 orang anak dibawah umur.  “Oleh penyidik, berkas perkaranya dipisah menjadi 2 berkas.” imbuhnya.

Adapun 3 orang tersangka tersebut berinisial, APP (23), MKA (22) dan MDSS (18) ketiganya warga Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberejo. Oleh penyidik disangka melanggar pasal 170 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sedangkan untuk tersangka anak berinisial, SE (16), AS (15) AI (15) dan MWY (16), keempatnya juga warga Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberejo, disangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002. Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini pada Senin (29/05/2017) siang membenarkan, bahwa penyidik telah menetapkan 7 orang remaja menjadi tersangka dalam kasus pengainayaan dan atau pengrusakan di Sumberrejo.

“Berkas perkara 7 orang remaja yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengrusakan di Sumberrejo, proses hukumnya tetap dilanjutkan.” ungkap Kapolres.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini pada Senin (29/05/2017) siang membenarkan, bahwa penyidik telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka dalam kasus pengainayaan dan atau pengrusakan di Sumberrejo.

“Berkas perkara 7 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengrusakan di Sumberrejo, proses hukumnya tetap akan dilanjutkan karena pidana murni.” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, bahwa dari pihak Polres Bojonegoro sesuai dengan pasal 7 ayat (1) uu no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dimana dalam pemeriksaan ditingkat penyidikan yang melibatkan anak wajib diupayakan proses diversi,  sehingga untuk itu dari pihak Polres akan mengupayakan proses diversi terlebih dahulu, namun jika tidak terdapat kesepakatan akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan apabila ditingkat penyidikan gagal akan dilakukan upaya diversi ditingkat penuntutan dan pengadilan nantinya.

“Jika setelah dilakukan upaya diversi dan tidak menemukan kata sepakat dari keduanya tetap akan diproses sesuai dengan prosedur hukum, tentu di penuntutan sampai pengadilan akan melalukan proses diversi khusus bagi anak yang dibawah umur”, terang Kapolres.

Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Kapolres, kepolisian tetap harus taat asas. (*/inc)

Gempur Rokok Ilegal
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1757618573.684 at start, 1757618574.0317 at end, 0.34769892692566 sec elapsed