Kasus Penganiayaan di Sumberrejo
7 Orang Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka, 4 Orang Tersangka Masih Anak-Anak
Senin, 29 Mei 2017 17:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Sejumlah remaja yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melakukan pengrusakan disebuah warung di Taman Talun turut Desa Talun Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (26/05/2017) lalu, proses hukumnya akan tetap dilanjutkan. Saat ini penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari ketujuh tersangka tersebut, 3 orang tersangka dilakukan penahanan, sedangkan untuk 4 orang tersangka anak, tidak dilakukan penahanan.
Baca: Kasus Penganiayaan di Sumberrejo, Proses Hukumnya Tetap Dilanjutkan
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, menerangkan bahwa dari 16 orang remaja yang diamankan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polsek Sumberrejo, penyidik menetapkan 7 orang remaja menjadi tersangka. Sementara, 9 orang remaja lainnya, tidak ditemukan bukti turut serta, melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengrusakan tersebut.
“Tujuh orang tersangka tersebut, terdiri dari 3 orang remaja dewasa dan 4 orang anak dibawah umur, sehingga oleh penyidik, berkas perkaranya dipisah menjadi dua berkas.” imbuhnya.
Adapun 3 orang tersangka tersebut berinisial, APP (23), MKA (220 dan MDSS (18) ketiganya warga Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberejo. Oleh penyidik disangka melanggar pasal 170 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sedangkan untuk tersangka anak berinisial, SE (16), AS (15) AI (15) dan MWY (16), keempatnya juga warga Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberejo, disangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002. Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini pada Senin (29/05/2017) siang membenarkan, bahwa penyidik telah menetapkan 7 orang remaja menjadi tersangka dalam kasus pengainayaan dan atau pengrusakan di Sumberrejo.
“Berkas perkara 7 orang remaja yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengrusakan di Sumberrejo, proses hukumnya tetap dilanjutkan.” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa pihak-pihak yang berperkara telah berupaya menempuh jalan mediasi, namun rupa-rupanya belum terdapat kesepakatan antara para pihak. “Sehingga kasus tersebut tetap akan diproses sesuai dengan prosedur hukum.” terang Kapolres. (*/inc)












































.md.jpg)






