Rilis Operasi Pekat Semeru 2017 Polres Bojonegoro
Polres Bojonegoro Ungkap 85 Kasus Selama 12 Kali Operasi
Selasa, 06 Juni 2017 14:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro merilis hasil Operasi Pekat Semeru 2017, hari ini Selasa (06/06/2017) sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam operasi tersebut kepolisian berhasil mengungkap 85 kasus selama operasi pada tanggal 23 Mei sampai 3 Juni 2017.
Operasi ini di antaranya meliputi judi, miras, petasan, premanisme, prostitusi dan beberapa kasus yang lain. Untuk judi terdapat 5 kasus dengan 7 orang tersangka dan premanisme 7 kasus, sedangkan tipiring (tindak pidana ringan) terdiri dari 73 kasus dengan rincian prostitusi 7 kasus, bahan peledak 1 kasus dan miras 65 kasus.
"Untuk tipiring ini dengan barang bukti, dijatuhi vonis sanksi denda senilai 50 ribu sampai dengan 200 ribu, kalau prostitusi 500 ribu rupiah, total barang bukti miras 248,45 liter," terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSI Selasa (06/06/2017).
Operasi pekat dan cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan ini dilaksanakan guna menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat saat bulan Ramadhan. Dari hasil operasi diketahui masih banyak kasus - kasus pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat.
Untuk kasus perjudian tersangka akan disangka dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Premanisme disangka dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara miras disangka dengan pasal 19 Jo 38 perda Kabupaten Bojonegoro nomor 5 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban. (pin/moha)































.md.jpg)






