Satpol PP Provinsi Jatim Sidak Penambangan Pasir Bengawan Solo di Kecamatan Kanor
Rabu, 07 Juni 2017 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kanor - Petugas gabungan dari Satpol PP Povinsi, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Polsek Kanor dan Kasi Tramtib Satpol PP Kecamatan Kanor serta Kepala Desa Kabalan Kecamatan Kanor, pada Selasa (06/06/2017) sekira pukul 10.30 WIB kemarin, melakukan tinjauan langsung di lokasi penambangan pasir di bantaran Sungai Bengawan Solo turut Dusun Pencol Desa Kabalan Kecamatan Kanor, yang dilakukan oleh para penambang dari Desa Karangtinoto dan Desa Tabakrejo Kecamatan Rengel.
Peninjauan tersebut sebagai tindak lanjut dari adanya laporan warga Desa Kabalan Kecamatan Kanor, yang merasa keberatan dengan adanya aktivitas penambangan pasir dilokasi tersebut. Meskipun penambangan dilakukan dengan cara manual, namun karena dilakukan oleh penambang yang cukup banyak sehingga berpotensi merusak tanggul Bengawan Solo yang berada di Desa Kabalan Kecamatan Kanor.

Pelaksana Tugas, Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Gunawan, kepada media ini menerangkan bahwa, peninjauan ini juga sebagai tindak lanjut dari Pertemuan yang digelar di Kantor Satpol PP Provinsi, pada Jumat (26/05/17) lalu, yang mana Satpol PP Provinsi telah mengundang para pihak untuk membahas permasalahan tambang pasir Bengawan Solo tersebut.
"Ini adalah upaya lanjutan dari Satpol Provinsi terkait hasil rapat di Surabaya lalu", ujar Plt Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro Gunawan.
Gunawan menambahkan, bahwa aktivitas penambangan pada wilayah Desa Kabalan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro tersebut jika tidak ditertibkan, jika dilakukan terus menerus , pihak Satpol PP khawatir kedepanya bakal menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah

Sementara, menurut Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, bahwa pihaknya bersama innstansi terkait, selama ini sudah beberapa kali mengupayakan mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan, terkait aktivitas penambangan pasir di Bantaran Bengawan Solo di turut Dusun Pencol Desa Kabalan Kecamatan Kanor tersebut.
Kapolsek menambahkan, bahwa para penambang dari Desa Karangtinoto dan Desa Tabakrejo Kecamatan Rengel tersebut sebenarnya telah melakukan aktivitas penambangan dengan cara manual, namun karena jumlah perahu yang melakukan aktivitas cukup banyak dan dilakukan secara terus-menerus, maka tetap saja berpotennsi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Saat petugas datang, sdikitnya terdapat 10 perahu milik warga Desa Karangtinoto dan Desa Tabakrejo Kecamatan Rengel, yang melakukan pengambilan pasir di sungai Bengawan Solo turut wilayah Dusun Pencol Desa Kabalan,’ ungkap AKP Imam Khanafi SH.
Masih menurut Kapolsek, bahwa dalam tinjauan tersebut, petugas dari Satpol PP Provinsi Jatim baru sebatas mendokumentasi dan mendata temuan dari tinjauan langsung tersebnut, yang selanjutnya akan di laporkan pada Gubernur Jatim.
“Petugas juga memberi pemahaman kepada beberapa warga masyarakat Desa Kabalan Kecamatan Kanor yang merasa keberata adanya aktivitas penambangan tersebut, bahwa permasalahan penambangan pasir tersebut baru akan di tindak lanjuti setelah Hari Raya Idul Fitri.” pungkas Kapolsek. (pin/inc)












































.md.jpg)






