Pelimpahan Tahap Kedua
Polres Bojonegoro Limpahkan Berkas Tersangka Perjudian di Dander Pada JPU Kejari
Kamis, 08 Juni 2017 14:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Kamis (08/06/2017) sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi, melimpahkan berkas perkara 3 (tiga) orang tersangka kasus perjudian jenis dadu, yang ditahan di rutan Mapolres Bojonegoro, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, guna proses hukum selanjutnya.
Ketiga tersangka ditangkap petugas saat kedapatan bermain judi jenis dadu di sebuah rumah warga di Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (21/04/2017) lalu.
Adapun ketiga tersangka tersebut semuanya warga Desa Dander Kecamatan Dander, berinisial HRN bin SMS (41), yang bertindak selaku bandar dadu dan URP bin KSB (47) serta BH bin SBG (27), keduanya bertindak selaku penombok.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, ketiga tahanan tersebut dilimpahkan oleh penyidik ke JPU Kejari Bojonegoro karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21)
"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, sehingga tersangka dann barang bukti lansung dilimpahkan ke JPU," tutur Kasubbag Humas.

Masih menurut Kasubbag Humas, ketiga pelaku tersebut telah ditahan sejak tanggal 21 April 2017 lalu. Adapun kronologi penangkapan para pelaku setelah petugas Sat Reskrim menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian tersebut dan petugas langsung melalukan penggerebekan pada tanggal 21 April 2017 sekira pukul 16.00 WIB.
“Ketig tersangka telah ditahan selama 48 hari di rutan Mapolres Bojonegoro,” lanjut AKP Mashadi SH.
Dari ketiga pelaku barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu 3 (tiga) biji mata dadu berikut tempurung, uang tunai Rp 1.040.000 dan 1 (satu) beberan dadu.
“Berikut para tersangka, seluruh barang bukti juga telah dilimpahkan oleh petugas kepada JPU, bersama berkas penyidikannya.” pungkas AKP Mashadi SH. (her/inc)































.md.jpg)






