Operasi Cipta Kondisi
Operasi Pekat, Sat Sabhara Telah Tindak Beberapa Penjual Miras Dengan Sangkaan Tipiring
Minggu, 11 Juni 2017 09:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Untuk menciptakan suana yang kondusif dan untuk memberikan suana yang khusyuk bagi warga masyarakat saat menjalankan ibadah Ramadan, jajaran Satuan Sabhara (Sat Sabhara) Polres Bojonegoro laksanakan operasi pekat (penyakit masyarakat) patroli cipta kondisi dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) yang sangat meresahkan masyarakat karena masih berjualan di bulan Ramadhan. Dalam operasi tersebut, sejumlah pedagang miras ditindak dan disangka telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring).
Sebagaimana diterangkan Kasat Sabhara, AKP Syabain Rahmat, bahwa pada saat patroli cipta kondisi pada hari Sabtu (10/06/2017) yang dimulai pada pukul 19.30 WIB hingga 21.30 WIB tadi malam, Sat Sabhara berhasil menindak sebanyak 3 orang yang ditengarahi telah menjual miras di warung miliknya. Adapun ketiga penjual miras yang berhasil ditindak oleh anggota yaitu Nanik Setiyorini (52) warga RT 004 RW 001 Kalirejo Kota Bojonegoro, Eko Budi Yono (33) warga Jalan Pondok Pinang RT 020 RW 002 Kota Bojonegoro serta Moh. Ariza (26) warga Pilangrejo RT 010 RW 002 Temayang Bojonegoro. Dari ketiga pelaku anggota berhasil mengamankan dua setengah liter miras campuran berupa anggur dan arak, dua setengah liter miras tradisional jenis arak serta empat botol besar Miras tradisional jenis toak.
"Ketiga pelaku dijerat dengan pasal tiliring dan akan dilakukan persidangan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 di Pengadilan Negeri Bojonegoro." ungkap AKP Syabain Rahmat.
Sementara pada hari sebelumnya Kamis (09/06/2017), Sabhara Polres Bojonegorojuga telah melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Kalitidu dengan sasaran peredaran miras tepatnya di sepanjang jalan raya Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu. Kegiatan patroli yang dilaksanakan pada pukul 20.30 WIB hingga 22.30 WIB tersebut berhasil menindak dua orang warga yang kedapatan menjual miras.
"Dua orang diketahui sedang menjual miras, sehingga juga dilakukan penindakan telah melakukan tipiring," lanjut Kasat Sabhara.
Adapun kedua orang yang berhasil ditindak yaitu Watini (30) warga jalan Sumur Panggang RT 014 RW 006 Kalitidu, dari pelaku anggota berhasil menyita barang bukti berupa satu liter miras campuran berupa bir dan arak serta 100 ml miras jenis arak. Selanjutnya pelaku lain yaitu Siti Rohmiatun K. (25) warga Desa Leran RT 013 RW 004 Desa Kalipang Kalitidu anggota berhasil mengamankan dua setengah botol besar miras tradisional jenis tuak serta 1 jirigen miras tradisional jenis tuak.
Kedua palaku oleh petugas langsung diberikan penindakan dengan menjerat dengan pasal tipiring dan akan dilaksanakan persidangannya pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
"Seluruh pelaku dikenakan pasal 19 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 15 th 2015 tentang menjual minuman keras tanpa ijin", terang Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad. (*/inc)