Nekat Curi Kayu Untuk Kebutuhan Lebaran, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Reskrim Polres Blora
Senin, 12 Juni 2017 20:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
BLORA- Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Blora, menangkap seorang terduga pembalakan liar di hutan lindung Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Provinsi Jawa Terngah, kemarin Minggu (11/06/2017).
Pelaku berinisial RLW (22) warga Dukuh Kuwung Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora itu tertangkap basah membawa 8 batang kayu jati dari hutan milik Perhutani di Desa Pilang, Kecamatan Randublatung. Saat diperiksa petugas, pelaku tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya mencuri kayu jati itu.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi SH MH menjelaskan awalnya petugas kepolisian mendapat laporan adanya pembalakan liar pada hari Sabtu (10/06/2017) sekira pukul 14.10 WIB. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung datang kelokasi untuk menghentikan pembalakan tersebut.
“Sebanyak 8 batang kayu jati itu diangkut menggunakan sepeda motor oleh pelaku, satu persatu di angakutnya” jelas AKP Herry Dwi SH MH Kasat Reskrim Polres Blora, Senin (12/06/2017).
Menurutnya dalam penangkapan pelaku, petugas Kepolisian dibantu petugas Perhutani yang melakukan pengejaran serta penghadangan sehingga pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut.” terangnya.
Sementara itu pelaku RLW, dalam melakukan akisinya ini mengaku nekat mencuri kayu sebanyak 8 batang tersebut berniat menjualnya sendiri, dikarena tuntutan kebutuhan hidup. Disamping itu dirinya mengaku terpaksa mengambil kayu untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran ini.
“Saya nekat mencuri kayu karena tuntutan kebutuhan pak, kerja saya serabutan tidak cukup menghidupi keluarga dan ditambah lagi kebutuhan jelang lebaran.” terangnya kepa petugas.
Sangat disayangkan karena perbuatannya yang melawan hukum akhirnya pelaku tidak bisa melewatkan momen lebaran Idul Fitri bersama keluarga dan harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.
Dari kejidian ini pelaku pencurian kayu dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) UU No 18tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(teg/inc)