Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
2 Orang PSK dan Seorang Tamu Yang Ditangkap Anggota Polsek Trucuk Divonis Bersalah
Selasa, 13 Juni 2017 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Dua orang perempuan yang berprofesi sebagai penjaja seks komersial (PSK) dan seorang laki-laki yang menjadi tamu, yang terjaring Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) jajaran Polsek Trucuk pada Selasa (13/06/2017) sekira pukul 00.30 WIB dini hari tadi, di Eks Lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, pada pukul 12.30 WIB siang tadi, perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Dalam sidang tersebut, oleh hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah.

Menurut keterangan Kapolsek Trucuk, AKP Singgih Sujianto SH, identitas ketiga terdakwa tersebut adalah JUMI (30), warga Desa Pengadangan Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur dan ULFA (39)warga Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, serta seorang laki-laki berinisial RINNO (30) warga Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
“Ketiga orang tersebut disangka melakukan tindak pidana ringan (tipiring),” ungkap AKP Singgih
AKP Singgih menambahkan, bahwa para pelaku disangka melanggar Pasal 30 ayat (2a) junto Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.
Adapun dalam sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada siang hari tadi, yang dipimpin oleh hakim Eka Prasetya SH MH dan Panitera, Setiawan, terhadap ketiga terdakwa hakim memutuskan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp 600 ribu, subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar bea sidang masing-masing sebesar Rp 2 ribu.
“Masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp 602 ribu, dan langsung dibayar, sehingga para terdakwa bisa langsung pulang,” pungkas Kapolsek. (*/inc)












































.md.jpg)






