Sidang Tipiring, Sejumlah Pedagang Miras Divonis Bersalah di PN Bojonegoro
Selasa, 13 Juni 2017 21:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Lagi, sejumlah 5 orang pedagang minuman keras (miras) tanpa ijin, yang tertangkap saat dilaksanakan operasi pekat oleh jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro, pada Selasa (13/06/2017) pukul 12.30 WIB siang tadi, telah di laksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, terhadap kelima terdakwa hakim menyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda.

Keterangan Kasar Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Syabain Rahmat, bahwa pada Selasa (13/06/2017) pukul 12.30 WIB, anggota Sat Sabhara Polres Bojonegoro, turut menjadi saksi dalam sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) peredaran miras, di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Ada lima orang terdakwa yang disangka melakukan tipiring, tentang menjual miras tanpa ijin,” terang Kasat Sabhara, Selasa (13/06/2017) siang.
Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Siti Rohmiatun Khasanah (25), warga Desa Leran RT 013 RW 004 Kecamatan Kalitidu, Subandi (50), alamat Jalan Hayam Wuruk No 19 RT 019 RW 03 Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro Kota, Nanik Setyorini (52), warga Desa Kalirejo RT 004 RW 001 Kecamatan Bojonegoro Kota, Eko Budianto (33), alamat Jalan Pondok Pinang Kelurahan Ngroworejo RT 020 RW 002 Kecamatan Bojonegoro Kota dan Moh Ariza (26), warga Dusun Pilangrejo RT 010 RW 002 Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Sabhara menambahkan, bahwa para pelaku disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Para pelaku diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.” jelasnya.
Sementara putusan sidang pada Selasa siang hari ini, yang di pimpin hakim Isdariyanto SH, terhadap kelima terdakwa hakim menyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp 200 ribu, subsider 3 hari kurungan.
“Selanjutnya seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan,” imbuh Kasat Sabhara.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini menyampaikan bahwa jajaran Polres Bojonegoro saat ini sedang melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi, atau Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), dimana salah satu sasarannya adalah, melaksanakan operasi penjualan miras tanpa ijin dan peredaran minuma keras (miras).
Kapolres Bojonegoro juga mengharapkan peran-serta seluruh masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro, diantaranya minuman keras, perjudian dan prostitusi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat
“Saya harap masyarakat turut-serta membantu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat, " harap Kapolres. (her/inc)












































.md.jpg)






