Sehari, Ungkap 2 Kasus Perjudian.
Kamis, 06 Agustus 2015 23:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
oleh: Imam Nurcahyo
(Kota) – Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, pada Kamis, (6/8),sekitar pukul 15:00 WIB, jajaran Polsek Kota Bojonegoro telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, pada waktu yang hampir bersamaan dan pada lokasi yang tidak berjauhan, telah dilaksanakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis remi ( njit ), TKP rumah sewa milik SW, lokasi pasar Banjarjo Bojonegoro.
Adalah, P binti W, 47 tahun, alamat Ds. Bangoan Kec. Jiken Kab. Blora - Jateng, LM binti L, 43 tahun, alamat Ds. Ngrejeng Kec. Purwosari Kab. Bojonegoro, SW binti MD, 44 tahun, alamat Ds. Dukuh Pundong Kec. Diwek Kab. Jombang, KA bin IJ, 56 tahun, alamat Kel. Banjarejo RT. 015 RW. 003 Bojonegoro, tertangkap tangan sedang bermain judi.
Operasi penangkapan ini dilaksanakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah sewa milik SW sedang berlangsung judi Remi, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota, Kompol Saibani, anggota langsung melakukan penagkapan.
Dalam operasi penangkapan ini berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa : uang tunai Rp. 73.000, 5 set kartu Remi, 6 Set kartu Ceki warna hijau.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Kota Bojonegoro untuk di proses lebih lanjut. (inc)






































