Laga Uji-Coba Persibo VS Timnas U-19
Polisi Amankan Seorang Pemuda Yang Kedapatan Menjual Tiket Palsu
Minggu, 18 Juni 2017 15:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada Sabtu (17/06/2017) sekira pukul 20.30 WIB kemarin malam, mengamankan seorang pemuda yang kedapatan menjual tiket laga uji-coba Persibo VS Timnas U-19 yang diduga palsu, di depan Stadion Letjen H Sudirman Kota Bojonegoro. Adapun identitas pelaku yaitu MT (27) warga Desa Sukorejo RT 031 RW 006 Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kronologi penangkapan tersebut bermula saat panitia penyelenggara bersama anggota Polres Bojonegoro sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiket masuk para penonton yang akan masuk ke dalam stadion untuk menonton pertandingan bola antara Persibo VS Timnas U-19. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati adanya tiket masuk pertandingan yang diduga palsu.
"Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada pemilik tiket terkait asal usul tiket", terang Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pemilik tiket yang diduga palsu tersebut, tentang asal usul tiket yang dibelinya, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mendapati adanya penjualan tiket yang diduga palsu yang dilakukan oleh seorang calo tiket yang berada di depan stadion.
"Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap calo tiket tersebut", imbuh Kasat Reskrim.
Kapolres Bojonegoro saat dimintai komfirmasi awak media ini membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemalsuan tiket masuk pertandiangan ujicoba Persibo melawan Timnas U-19 oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
“Anggota masih melakukan penyidikan dan terus mengembangkan terkait asal-usul tiket tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ungkap Kapolres
Kapolres menambahkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukumam enam tahun penjara,” terang Kapolres.
Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh petugas yaitu uang hasil penjualan tiket sebesar Rp. 2.475.000,-, enam lembar tiket yang diduga palsu dan satu buah tas warna hitam merk Eiger. (*/inc)