Seorang Bandar Judi Dadu Diamankan Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro
Kamis, 22 Juni 2017 21:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro - Jajaran Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Kamis (22/06/2017) sekira pukul 01.30 WIB dini hari tadi, kembali mengamankan seorang bandar judi jenis dadu, yang kedapatan sedang bermain judi dadu di pos ronda atau gardu di Desa Mulyoagung Kecamatan Kota Bojonegoro.
Adapun identitas pelaku berinisial SS bin SY (56) warga Jalan Singoyudo Desa Mulyoagung Kecamatan Kota Bojonegoro yang bertindak sebagai bandar.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, kepada media ini mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian jenis dadu di sebuah pos ronda atau gardu di wilayah desa tersebut. Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.
"Setelah tiba lokasi anggota menemukan fakta tersebut bahwa memang benar ada beberapa orang yang sedang bermain judi dadu," ucap Kasubbag Humas.
Selanjutnya petugas segera melakukan penggrebekan, namun sejumlah penombok sempat kabur sebelum petugas melakukan penangkapan sehingga anggota hanya dapat mengamankan bandar dadu beserta barang bukti. "Saat ini pelaku mendekam di rutan Mapolres Bojonegoro, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Kasubbah Humas.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro yang dimintai keterangan media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut dan mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat tentang pemberian informasi adanya perjudian dilingkungan tempat tinggalnya. Selain itu juga, Kapolres menegaskan bahwa apapun bentuk perjudian Polres Bojonegoro akan selalu memberantasnya.
"Terima kasih atas kerjasama dari masyarakat dengan selalu memberikan informasi tentang adanya perjudian", ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu berupa uang tunai sebesar Rp.81.000,-, 3 buah mata dadu, 1 tempurung kelapa dan 1 lembar beberan bertuliskan angka 1 sampai dengan 6. Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda sebesar dua puluh lima juta rupiah. "Pelaku disangka dengan pasal 303 bis KUHP", tambah Kapolres. (her/inc)