Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap Satu Dari Dua DPO Kasus Curat di Gayam
Sabtu, 24 Juni 2017 13:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Kamis (22/06/2017) sekira pukul 17.00 WIB kemarin sore, berhasil menangkap satu dari dua orang DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Senin (29/08/2016) tahun lalu di sebuah toko milik Supardi yang beralamatkan di Jalan raya Bojonegoro - Cepu turut Dusun Bulu Desa Ngraho Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial TR alias Triplek (21) warga Desa Nglencong Kecamatan Jiken Kabupaten Blora Jawa Tengah.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini mengungkapkan bahwa pada Senin (29/08/2016) sekira pukul 07.00 WIB tahun lalu, korban membuka toko miliknya. Setelah toko terbuka, korban terkejut melihat cendela sebelah barat toko miliknya dalam keadaan terbuka dan tralis jendelanya hilang.
"Kemudian korban mengecek keadaan barang-barang di dalam toko dalam keadaan berantakan dan sebagian hilang," terang Kapolres.
Setelah melakukan pengecekan diketahui sejumlah rokok dari berbagai merk di dalam tokonya hilang dan uang tunai sebesar 150 ribu juga ikut hilang. Mengetahui hal tersebut korban selanjutkan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gayam.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 7 juta rupiah", imbuh Kapolres.
Setelah mendapati adanya laporan korban tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, pada (19/09/2016) tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku lain dan saat ini sudah menjalani hukuman atas vonis Hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Adapun identitas keempat pelaku yang telah menjalani vonis hukuman dari Hakim yaitu berinisial SN bin SM warga Desa Ngraho Kecamatan Gayam, ED warga Desa Beged Kecamatan Gayam, BR warga Desa Gapluk Kecamatan Purwosari dan KR warga Desa Cengungklung Kecamatan Kalitidu.
Namun dua orang berinisial TR alias Triplek dan PG yang keduanya merupaka warga Desa Nglencong Kecamatan Jiken Kabupaten Blora berhasil melarikan diri dan telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah ditetapkan sebagai DPO, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk mencari kedua pelaku DPO tersebut," lanjut Kapolres.
Kemudian pada Kamis (22/06//2017) sekira pukul 17.00 WIB, tim Opsnal berhasil menemukan keberadaan salah satu pelaku dan langsung melakukan penagkapan terhadap pelaku yang berinisial TR alias Triplek di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bojonegoro guna mengikuti proses hukum lebih lanjut", tutur Kapolres.
Dari hasil pengembangan serta pengakuan pelaku TR alias Triplek, selain melakukan pencurian di Desa Ngraho Kecamatan Gayam, pelaku juga melakukan pencurian di lokasi lain yaitu di sebuah Toko elektronik pasar Tinggang Ngraho, Toko elektronik di Kecamatan Purwasari serta sebuah conter HP di Kecamatan Tambakrejo.
"Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan yaitu rokok dari berbagai merk yang disita dalam berkas lain yaitu empat orang tersangka yang telah menjalani vonis pengadilan", pungkas Kapolres. (her/inc)