Razia di Jalan Kenanga, Satlantas Polres Blora Ungkap STNK Palsu
Sabtu, 24 Juni 2017 20:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - Satlantas Polres Blora berhasil mengungkap kasus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) aspal saat mengelar operasi rutin di Jl Kenanga (Pasar Ayam) Blora. Operasi tersebut merupakan operasi pelanggaran terhadap pelanggar yang kasat mata yang langsung diberikan surat tilang (Gawasdak).
Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer mengatakan kecurigaan petugas akan STNK tersebut berawal dari petugas menghentikan mobil Avp yang melanggar rambu rambu lalulintas.
“STNK yang ditunjukkan diragukan keasliannya sehingga langsung dicek oleh personel Satlantas Polres Blora,” kata AKP Febriyani, Sabtu(24/06/17).
Menurutnya dalam STNK mobil APV itu dengan plat nomor F 1582 HD tersebut pemilik bernama Juhatin B Manaf dengan alamat KP Tinggar Jaya Raya RT 05/02 Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Bogor.
“Setelah di cek di data online pada layanan cek pajak kendaraan ternyata nomor polisi tersebut tidak terdaftar,” jelasnya.
Dia menjelaskan kalau STNK asli secara kasat mata kalau diraba akan sedikit kasar, seperti halnya lembaran uang kertas. Sedangkan jika STNK palsu kalau diraba halus seperti kertas HVS. Juga jika di tetesi air akan luntur dan direndam dalam air akan mudah sobek.
"Setelah dibandingkan Memang beda dengan STNK asli," ujar Kasatlantas.
Mengetahui STNK itu palsu, Satlantas Polres Blora langsung menyerahkan kasus tersebut kepada Satreskrim agar di lakukan penyedilikan lebih lanjut.
"Kasus ini sudah kami serahkan di Satreskrim agar segera ditindak lanjuti," terangnya .
Sementara itu Kasat Reskrim polres Blora AKP Heri Dwi Susilo mengaku akan segera menyelidiki kasus akan STNK palsu tersebut .
"Benar memang sudah diserahkan pada kami, selanjutnya akan segera kami proses lebih lanjut," pungkasnya. (teg/moha)