News Ticker
  • Terima Laporan Warga Kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg, Gubernur Khofifah Pastikan Stok Aman
  • Dari Sampah Menjadi Harapan: Gerakan Warga Ngumpakdalem Ubah Limbah Jadi Nilai Ekonomi
  • Dari GOR Dolokgede, Semangat Kompetisi Pelajar Bojonegoro Digelorakan Mannah Cup 2026
  • Perkiraan Cuaca Rsbu, 08 April 2026
  • Tahukah Anda ?
  • Pertagas Hijaukan Enam Wilayah Operasi Melalui Penanaman 4.300 Pohon
  • Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan: Masih Wajib Daftar
  • Kemenhaj Bojonegoro Bekali Ratusan Karu dan Karom Jelang Keberangkatan Haji 2026
  • Dukung Kebijakan Bike to Work Pemkab Bojonegoro, Guru SMPN 1 Kasiman Pilih Lari ke Sekolah
  • Kejar Predikat WBK 2026, Pemkab Bojonegoro Siapkan Dinas Dukcapil dan RSUD Sumberrejo
  • Truk Tabrak Pohon di Bubulan, Bojonegoro, Pengemudi Truk Luka-Luka
  • GOW Bojonegoro Perkuat Sinergi, Perempuan Jadi Motor Penggerak Pendidikan dan Ketahanan Pangan
  • Jatim Siapkan Mitigasi Krisis Energi dan Pangan di Tengah Eskalasi Konflik Timur Tengah
  • Tekan Angka Diabetes, BPOM Resmi Sahkan Label ‘Nutri-Level’ pada Pangan Olahan
  • Prakiraan Cuaca Hari Ini di Bojonegoro
  • Kecelakaan Tabrak Lari di Gayam, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka Berat
  • 07 April dalam Sejarah
  • Sungai Besuki Meluap, Jalur Kedungbondo ke Sumuragung Terganggu
  • RS Aisyiyah Bojonegoro Terapkan Sistem Antrean Baru untuk Pasien, Pangkas Waktu Tunggu Lebih Efektif
  • Penumpang Angkutan Lebaran di Stasiun Bojonegoro Capai 55 Ribu, Meningkat 15 Persen dari Tahun Sebelumnya
  • Pemprov Jatim Jalin Kerjasama Wisata Religi dengan Uzbekistan
  • HUT ke-13 PDKB, Momentum Menghapus Sekat dan Wujudkan Bojonegoro Ramah Disabilitas
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Operasi Pasar Murah di Desa Lengkong, Balen
  • Rasa Sakit pada Sunat Lebih Terasa daripada Vasektomi
Kabur Setelah Ketahuan Bobol Rumah Tetangganya, Warga Dander Ini Diciduk Polisi

Kabur Setelah Ketahuan Bobol Rumah Tetangganya, Warga Dander Ini Diciduk Polisi

Oleh Imam Nurcahyo

Dander - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dander, pada Selasa (27/06/2017) sekira pukul 12.00 WIB siang tadi, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sempat kabur setelah berhasil membobol rumah tetangganya, warga Desa Ngunut Kecamatan Dander, pada Senin (26/06/2017) sekira pukul 20.00 WIB tadi malam.

Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku telah mencoba melakukan pencurian di rumah korban, namun pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian di rumah kerabatnya. Selain melakukan pencurian, saat ditangkap pelaku juga didapati sedang membawa atau menyimpan senjata tajam berupa pisau sangkur warna silver.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dander, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku tersebut berinisial MAS alias GGN bin SKD (31),  sedangkan korbanya Trisni (62), keduanya masih bertetangga, warga Desa Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Menurut keterangan Kapolsek Dander, AKP Sunarmin bahwa kronologi peristiwa pencurian bermula pada Senin (26/06/2017) sekira pukul 20.00 WIB, saksi korban mendengar suara gemlodak di dalam rumahnya, saat itu korban sedang berada di luar rumahnya, selanjutnya korban mengecek ke dalam rumah di ruang tamu, namun tidak ditemukan hal-hal yg mencurigakan. Selanjutnya korban hendak keluar rumah, namun kembali mendengar suara gemlodak lagi.

“Sumber suara berasal dari sekitar kamar yang kesehariannya ditempati oleh anaknya, yang saat ini sedang mudik ke Banyuwangi.” terang Kapolsek mengutip keterangan saksi korban.

Kapolsek melanjutkan, setelah korban mengetahui asal suara tesebut, akhirnya korban masuk ke dalam kamar dan membuka pintu jendela dari dalam, namun alangkah kagetnya korban karena di luar jendela ada seseorang sedang berdiri dan papan yang digunakan untuk menutup jendela dari luar sudah dijebol dan teralis jendela juga sudah dirusak 2 biji.

“Orang yang berdiri di luar jendela tersebut dikenali korban sebagai MAS alias GGN bin SKD, yang selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke perangkat desa setempat dan dilanjut ke pihak kepolisian sektor Dander,” terang Kapolsek.

Setelah pihaknya menerima laporan, anggota jajaran Polsek Dander segera melakukan penyelidikan, guna mengetahui keberadaan pelaku dan pada Selasa (27/06/2017) sekira pukul 12.00 WIB, petugas polsek Dander mendapat informasi kalau pelaku sedang mengendarai sepeda motornya di sekitar lokasi wisata Khayangan Api, turut wilayah Kecamatan Ngasem.

“Akhirnya petugas polsek Dander segera melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di jalan raya Dander-Ngasem, tepatnya timur kawasan hutan Grogolan Desa Ngunut Kecamatan Dander,” lanjut Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ternyata pelaku juga kedapatan sedang membawa atau menyimpan senjata tajam berupa pisau sangkur warna silver.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pisau sangkur, diamankan di Polsek Dander guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah melepas papan kayu yang dipalangkan di luar jendela kamar rumah korban Trisni, dan melepasi tralis jendela sebanyak 2 biji, namun diketahi oleh korban, sehingga pelaku selanjutnya melarikan diri.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa pada Kamis (15/06/2017) sekira pukul 19.30 WIB lalu, pelaku juga mengakui telah mencuri uang di dalam rumah keluarganya, Nurhidayati, yang juga warga Desa Ngunut Kecamatan Dander, dengan cara mencongkel pintu jendela memakai obeng dan selanjutnya masuk rumah korban.

“Menurut pengakuan pelaku, saat itu pelaku hanya berhasil mengambil uang sebanyak Rp 500 ribu,” pungkas Kapolsek.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat dihubungi awak media ini pada Selasa (27/06/2017) siang membenarkan, bahwa jajaran Polsek Dander telah mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. "Oleh penyidik, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis," terang Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 53 KUHP jo Pasal 363 KUHP, untuk kasus percobaan pencurian di rumah korban Trisni dan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatanuntuk kasus pencurian di rumah Nurhidayati, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, menyembunyikan senjata penikam atau penusuk. “Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolres. (*/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1775621947.6615 at start, 1775621947.9978 at end, 0.3363790512085 sec elapsed