News Ticker
  • Demo Mahasiswa Tolak Pengesahan UU TNI di Bojonegoro Diwarnai Kericuhan
  • Ratusan Mahasiswa di Bojonegoro Gelar Demo Tolak Pengesahan UU TNI
  • Tabrakan Motor di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Warga Blora Meninggal Dunia
  • Motor Tabrak Truk Parkir di Pohwates, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal di TKP
  • AMSI Jatim Kecam Tindak Kekerasan Aparat terhadap Wartawan saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
  • AJI Bojonegoro Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • 2 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Sukosewu dan Kedungadem, Bojonegoro
  • Imbas Mobil Menemper KA Kertajaya Tambahan di Lamongan, 10 Perjalanan KA Terganggu
  • 2 Unit Bangunan Toko di Pasar Desa Wotan, Sumberrejo, Bojonegoro Terbakar
  • Tabrakan Motor vs Motor di Kalitidu, Bojonegoro, 3 Orang Luka-luka, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Tak Ada Pagar Pembatas, Pembakaran Gas di Desa Klepek, Bojonegoro Berpotensi Bahayakan Warga
  • Tak Kunjung Habis, Semburan Gas dari Sumur Bor di Desa Klepek, Bojonegoro Dibakar
  • Tenggelam di Sungai, Seorang Nenek Warga Purwosari, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Inilah Nama-nama Jemaah Umrah Indonesia yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Arab Saudi
  • Bupati Bojonegoro Serahkan Bantuan Sosial Tunai kepada Kelompok Rentan
  • Suasana Duka Selimuti Rumah Eny Soedarwati, Jemaah Umrah asal Bojonegoro yang Meninggal di Arab Saudi
  • Sesuaikan SOTK, Bupati Blora Kukuhkan 5 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah
  • Bus Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Arab Saudi, 2 Jemaah Asal Bojonegoro Meninggal
  • Seorang Warga Jadi Korban Semburan Api Pipa Sumur Bor di Desa Klepek, Sukosewu, Bojonegoro
  • Semburan Api Muncul dari Pipa Sumur Bor di Desa Klepek, Sukosewu, Bojonegoro
  • Bupati Blora Arief Rohman Dilantik Jadi Ketua Badan BPeK DPW PKB Jateng
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kantor Desa Ketileng, Malo, Bojonegoro Terbakar
  • Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya
Polres Metro Bekasi Jemput Warga Bojonegoro Diduga Pelaku Hate Speech

Polres Metro Bekasi Jemput Warga Bojonegoro Diduga Pelaku Hate Speech

Oleh imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi pada Rabu (28/06/2017), sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi, menjemput BI (24) warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, yang kesehariannya bekerja disalah satu perusahaan di Bekasi, karena diduga telah melakukan tindak pidana hate speech atau penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook.

Sebelumnya, sejak Selasa (27/06/17) sekira pukul 10.00 WIB pagi, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gayam yang selanjutnya pada Selasa (27/06/17) sekira pukul 22.00 WIB malam, pelaku di bawa ke Mapolres Bojonegoro.

Penangkapan dan penjemputan tersebut sehubungan adanya laporan yang diterima Polres Bekasi, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/608A/375-SPKT/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi, tertanggal 27 Juni 2017.

Saat ini, pelaku telah dibawa jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kepada media ini menerangkan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula saat tim Cyber Troopers Polres Bojonegoro yang sedang melaksanakan patroli di dunia maya, pada Selasa (27/06/17) pagi mendapati postingan di Facebook, yang berisikan hate speech atau penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian.

“Setelah dilakukan penelusuran, didapati bahwa pemilik akun tersebut diketahui warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.” ungkap AKP Sujarwanto SH.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa dalam temuan tersebut, BI didapati telah berkomentar di salah satu grup Facebook lowongan pekerjaan, yang berisikan penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian terhadap warga Kota Bekasi, sehingga komentar tersebut menjadi viral dan membuat heboh warga Kota Bekasi. Tidak hanya itu, bahkan tokoh masyarakat Bekasi berencana melakukan demo pada tanggal 3 Juli 2017, guna menuntut pelaku agar segera di tangkap dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, tim cyber troopers Polres Bojonegoro segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Gayam untuk menyelidiki keberadaan BI dan setelah diketahui BI sedang berada di rumahnya, di Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, oleh anggota Polsek Gayam, BI segera diamankan di Mapolsek Gayam.

“Kemudian Kapolsek Gayam berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi,” imbuh Kasat Reskrim.

Dari hasil  koordinasi antara Sat Reskrim Polres Bojonegoro dengan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, diperoleh informasi bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi akan menjemput pelaku ke Bojonegoro. Selanjutnya setelah dipastikan bahwa anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan perjalanan menuju ke Bojonegoro, pada Selasa (27/06/2017) sekira pukul 22.00 WIB, oleh Kapolsek Gayam, pelaku dibawa ke Mapolres Bojonegoro, guna memudahkan proses penyerahan pelaku.

Masih menurut Kasat Reskrim,  pada Rabu (28/06/2017) sekira pukul 00.00 WIB, 3 (tiga) orang anggota dari Sat Reskrim Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh Aiptu Teguh tiba di Mapolres Bojonegoro dan setelah dibuat berita acara serah terima, pelaku diserahkan dan langsung dibawa petugas ke Polres Bekasi, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap warga Kecamatan Gayam, yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook.

"Kita hanya membantu mengamankan pelaku saja, selebihnya penyidikan dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta” imbuh Kapolres

Melalui media ini, Kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat pada umumnya dan warga masyarakat Bojonegoro khususnya, agar santun dalam bermedia sosial. Sehingga, permasalahan seperti ini tidak kembali terjadi.

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk bersosial media. Santun dan smart dalam menggunakan media sosial adalah bekal kita semua terhindar dari permasalahan seperti ini," pungkas Kapolres. (inc/imm)

Banner Ucapan Selamat Idulfitri 1446 H
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora - Komunitas Blora Social Media (Blosmed) akan menggelar "Festival Thethek" untuk kedua kalinya. Jumat (28/03/2025) mendatang. Dengan mengambil tema ...

1743593592.5082 at start, 1743593599.3057 at end, 6.7974908351898 sec elapsed