News Ticker
  • Peringati HUT ke-28, IJTI Pantura Raya Bersama TNI-Polri Salurkan 30 Ribu Liter Air Bersih di Tuban
  • Tembus Pasar Estetik, Perajin Anyaman Desa Gapluk Purwosari Kreasikan Keranjang Mini Telur Gayatri
  • Petugas Inseminasi Buatan Asal Kasiman Ini Wakili Bojonegoro dalam Lomba Tingkat Provinsi
  • Peringati Maulid Nabi di Pendopo, Bupati Wahono Minta ASN Bojonegoro Kedepankan Ketulusan Melayani
  • Kejar Target Kepemilikan KIA, Pemerintah Kecamatan Purwosari Gelar Layanan Jemput Bola ke Sekolah
  • Tiga Siswa Bojonegoro Terima Penghargaan dari Bupati Usai Lolos Paskibraka Nasional dan Provinsi
  • Sering Diabaikan, Ini 6 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Diet Gagal dan Lemak Membandel
  • Perbanyak Ruang Publik, Pemkab Bojonegoro Matangkan Desain Dua Taman Baru di Kawasan Kota
  • 2 September dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 2 September 2026
  • Kerupuk Juga Berisiko Rusak Gigi? Ini Penjelasan Kesehatan Gigi dan Cara Mengatasinya
  • Tuntas Dibahas DPRD Jatim, Raperda Disabilitas Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Abaikan Kuota Pekerja Difabel
  • IKIP PGRI Bojonegoro Gelar PKKMB 2026, Hadirkan Ketua Dekranasda Hingga Kepala BRIDA untuk Membekali Mahasiswa Baru
  • 1 September dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 September 2026
  • Sasar 17 Kecamatan, Pemkab Bojonegoro Dukung Pelaksanaan Survei Seismik 2D Lamturo Demi Temukan Cadangan Migas Baru
  • Bojonegoro Urutan Ke-6 Kasus Perkawinan Anak di Jatim, DPRD Jatim dan Pemkab Dorong Penguatan Satgas PPKPA Hingga Desa
  • Cegah Nyeri Perut, Dokter Gizi Ingatkan Batas Toleransi Telat Makan dan Bahaya Asam Lambung
  • Mandiri Pakan Hingga Olah Kulit Kambing, Kelompok Ternak Srono Makmur Bojonegoro Masuk Penilaian Tingkat Jatim
  • Dukung Indonesia Emas 2045, Gubernur Khofifah Sampaikan Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan Jatim
  • Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Balenrejo Bojonegoro, Satu Luka Ringan
  • 31 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 31 Agustus 2026
  • Ulasan Film: Seni Merayu Tuhan — Saat Beragama Tak Lagi Soal Egoisme Mayoritas
Inilah Kronologi Penangkapan Warga Gayam, Diduga Pelaku Hate Speech

Inilah Kronologi Penangkapan Warga Gayam, Diduga Pelaku Hate Speech

Oleh imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi pada Rabu (28/06/2017), sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi telah menjemput dan mengamankan BI (24) warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, yang diduga telah melakukan tindak pidana hate speech atau penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook, terhadap warga Kota Bekasi.

Baca: Polres Metro Bekasi Jemput Warga Bojonegoro Diduga Pelaku Hate Speech

Berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini dari Kapolsek Gayam, AKP Wiwin Rusli SH, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH dan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, diperoleh keterangan terkait kronologi penangkapan BI (24), sebagai berikut.

Bahwa, pada Sabtu (24/06/2017) sekira pukul 18.00 WIB, BI (24) selaku pemilik akun Facebook Sella Nugroho, didapati telah berkomentar di salah satu grup Facebook lowongan pekerjaan di Kota Bekasi, yang berisikan penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian terhadap warga Kota Bekasi, sehingga komentar tersebut menjadi viral dan membuat heboh warga Kota Bekasi. Tidak hanya itu, bahkan tokoh masyarakat Bekasi berencana melakukan demo pada tanggal 3 Juli 2017, guna menuntut pelaku agar segera di tangkap dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah menjadi viral di media sosial Facbook, tim Cyber Troopers Polres Bojonegoro yang sedang melaksanakan patroli di dunia maya, pada Selasa (27/06/17) pagi mendapati postingan di Facebook, yang berisikan penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, didapati bahwa pemilik akun tersebut diketahui warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, sehingga tim cyber troopers Polres Bojonegoro segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Gayam untuk menyelidiki keberadaan BI.

Setelah diketahui BI sedang berada di rumahnya, di Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya pada Selasa (27/06/17) sekira pukul 10.00 WIB pagi, guna menghindari hal-hal yyang tidak diinginkan dan agar BI tidak melarikan diri, Kapolsek Gayam, AKP Wiwin Rusli berinisiatif mengamankan BI di Mapolsek Gayam. Kemudian Kapolsek Gayam segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH dan selanjutnya Kasat Reskrim Polres Bojonegoro segera berkoordinasi dengan jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi.

Pada hari yang sama, pada Selasa (27/06/17) sekira pukul 13.00 WIB siang, seorang warga Kota Bekasi, Suherman Haramaen (44), alamat Kampung Pengarengan RT 013 RW 006 Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, melaporkan BI ke Pores Metro Bekasi, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/608A/375-SPKT/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi, tertanggal 27 Juni 2017, atas dugaan pidana penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial.

Dari hasil  koordinasi antara Sat Reskrim Polres Bojonegoro dengan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi tersebut, diperoleh informasi bahwa anggota jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi akan menjemput pelaku ke Bojonegoro. Selanjutnya setelah dipastikan bahwa anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan perjalanan menuju ke Bojonegoro, pada Selasa (27/06/2017) sekira pukul 22.00 WIB, oleh Kapolsek Gayam, pelaku dibawa ke Mapolres Bojonegoro, guna memudahkan proses penyerahan pelaku

Dan pada Rabu (28/06/2017) sekira pukul 00.00 WIB, 3 (tiga) orang anggota dari Sat Reskrim Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh Aiptu Teguh tiba di Mapolres Bojonegoro dan setelah dibuat berita acara serah terima, pelaku diserahkan dan langsung dibawa petugas ke Polres Bekasi, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektonik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1788420304.1554 at start, 1788420306.1194 at end, 1.9640591144562 sec elapsed