News Ticker
  • Film Tukar Takdir, Kisah Traumatik Satu-satunya Korban Selamat Kecelakaan Pesawat
  • Tiket KA Lebaran dari Stasiun Bojonegoro Laris Manis, 7.800 Kursi Ludes Terjual
  • Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Setyo Wahono-Nurul Azizah di Bojonegoro Berjalan Khidmat, Komitmen Melayani Masyarakat
  • Satpol PP dan Dinsos Bojonegoro Gelar Operasi Gabungan di Traffic Light, Tiga Pengamen Dapat Pembinaan Humanis
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Bazar UMKM Ramadan di Seputar Alun-Alun
  • Setahun Kepemimpinan Khofifah-Emil Fokus Kerja Nyata, SDM Kuat, dan Ekonomi Inklusif
  • Seorang Perempuan Penderita Sakit Lumpuh di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Buka Puasa Bersama Tak Harus Mahal, Ini Ragam Tradisi Bukber dan Cara Hemat Budgetnya
  • Kembali Naik Rp 68.000, Harga Emas Antam Akhir Pekan Ini Tembus Rp 3 Juta per Gram
  • 21 Februari dalam Sejarah
  • Film Train Dreams (2025), Kisah Haru Lelaki Pekerja Kasar yang Sederhana Penuh Makna
  • Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Terus Tambah Jaringan Irigasi
  • Jangan Lewatkan Gerakan Pangan Murah Pemkab Bojonegoro di Jl. Mas Tumapel Hari Ini
  • BI Jatim Luncurkan Program SERAMBI 2026, Siapkan Rp24,6 T Uang Layak Edar
  • Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Rp 28.000 jadi Rp 2.944.000 per Gram
  • Sering Melewatkan Sahur? Ini Dampak Buruknya bagi Kesehatan
  • 20 Februari dalam Sejarah
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Bebas Maladministrasi dari Ombudsman Jatim
  • Pemkab Bojonegoro Target Bangun 876 Unit Sanitasi Baru di 2026
  • Check-out Sekarang, Pay Later, Film Komedi Tentang Potret Satir Jeratan Pinjol
  • Pemkab Bojonegoro Matangkan Rencana Jalan Lingkar Selatan Terintegrasi Flyover, Target Mulai Tahap Desain Detail 2026
  • Pegiat Lingkungan Bojonegoro Kolaborasi Ekspedisi Pencarian Anggrek Larat Hijau di Hutan
  • Naik Rp 38.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.916.000 per Gram
  • Harga Daging Ayam Ras dan Telur Masih Tinggi di Atas Acuan, Pemerintah Bantah Imbas Program MBG
Inilah Kronologi Penangkapan Warga Gayam, Diduga Pelaku Hate Speech

Inilah Kronologi Penangkapan Warga Gayam, Diduga Pelaku Hate Speech

Oleh imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi pada Rabu (28/06/2017), sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi telah menjemput dan mengamankan BI (24) warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, yang diduga telah melakukan tindak pidana hate speech atau penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook, terhadap warga Kota Bekasi.

Baca: Polres Metro Bekasi Jemput Warga Bojonegoro Diduga Pelaku Hate Speech

Berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini dari Kapolsek Gayam, AKP Wiwin Rusli SH, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH dan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, diperoleh keterangan terkait kronologi penangkapan BI (24), sebagai berikut.

Bahwa, pada Sabtu (24/06/2017) sekira pukul 18.00 WIB, BI (24) selaku pemilik akun Facebook Sella Nugroho, didapati telah berkomentar di salah satu grup Facebook lowongan pekerjaan di Kota Bekasi, yang berisikan penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian terhadap warga Kota Bekasi, sehingga komentar tersebut menjadi viral dan membuat heboh warga Kota Bekasi. Tidak hanya itu, bahkan tokoh masyarakat Bekasi berencana melakukan demo pada tanggal 3 Juli 2017, guna menuntut pelaku agar segera di tangkap dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah menjadi viral di media sosial Facbook, tim Cyber Troopers Polres Bojonegoro yang sedang melaksanakan patroli di dunia maya, pada Selasa (27/06/17) pagi mendapati postingan di Facebook, yang berisikan penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, didapati bahwa pemilik akun tersebut diketahui warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, sehingga tim cyber troopers Polres Bojonegoro segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Gayam untuk menyelidiki keberadaan BI.

Setelah diketahui BI sedang berada di rumahnya, di Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya pada Selasa (27/06/17) sekira pukul 10.00 WIB pagi, guna menghindari hal-hal yyang tidak diinginkan dan agar BI tidak melarikan diri, Kapolsek Gayam, AKP Wiwin Rusli berinisiatif mengamankan BI di Mapolsek Gayam. Kemudian Kapolsek Gayam segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH dan selanjutnya Kasat Reskrim Polres Bojonegoro segera berkoordinasi dengan jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi.

Pada hari yang sama, pada Selasa (27/06/17) sekira pukul 13.00 WIB siang, seorang warga Kota Bekasi, Suherman Haramaen (44), alamat Kampung Pengarengan RT 013 RW 006 Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, melaporkan BI ke Pores Metro Bekasi, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/608A/375-SPKT/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi, tertanggal 27 Juni 2017, atas dugaan pidana penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial.

Dari hasil  koordinasi antara Sat Reskrim Polres Bojonegoro dengan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi tersebut, diperoleh informasi bahwa anggota jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi akan menjemput pelaku ke Bojonegoro. Selanjutnya setelah dipastikan bahwa anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan perjalanan menuju ke Bojonegoro, pada Selasa (27/06/2017) sekira pukul 22.00 WIB, oleh Kapolsek Gayam, pelaku dibawa ke Mapolres Bojonegoro, guna memudahkan proses penyerahan pelaku

Dan pada Rabu (28/06/2017) sekira pukul 00.00 WIB, 3 (tiga) orang anggota dari Sat Reskrim Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh Aiptu Teguh tiba di Mapolres Bojonegoro dan setelah dibuat berita acara serah terima, pelaku diserahkan dan langsung dibawa petugas ke Polres Bekasi, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektonik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Hati-hati! Lewat Skema Phising, Akun Instagram Bisa Dibajak Kurang dari 3 Menit

Teknologi

Hati-hati! Lewat Skema Phising, Akun Instagram Bisa Dibajak Kurang dari 3 Menit

Bojonegoro - Salah satu aplikasi media sosial (Medsos) Instagram, juga memiliki kerentanan keamanan, sehingga berpotensi diambil alih (dibajak) oleh orang ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Film Tukar Takdir, Kisah Traumatik Satu-satunya Korban Selamat Kecelakaan Pesawat

Film Tukar Takdir, Kisah Traumatik Satu-satunya Korban Selamat Kecelakaan Pesawat

Film ini menawarkan refleksi kepada penonton andai kita adalah satu-satunya yang selamat dari kecelakaan pesawat yang menewaskan seluruh penumpang beserta ...

1771702897.022 at start, 1771702897.3264 at end, 0.30441403388977 sec elapsed