News Ticker
  • Film The Furious Sajikan Cerita Berbalut Seni Bela Diri Pemicu Adrenalin
  • Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro Senilai Rp78 M Mulai Dikerjakan Pekan Kedua Juli 2026
  • Menilik Tradisi Ngopi dari Sisi Medis, Khasiat Jangka Panjangnya, dan Sisi Gelap Kafein bagi Tubuh
  • 28 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Juni 2026
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
  • Dinpora Bakal Gelar Workshop Upscale Video Produk Buat Wirausahawan Muda, Catat Tanggalnya
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Bupati Setyo Wahono Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Bojonegoro 2026-2030, Tekankan Investasi SDM dan Penanganan Anak Putus Sekolah
  • Sambut Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Berikan Data yang Valid dan Jujur
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Sinergi Pemkab Bojonegoro Gandeng Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
  • Gus Fahim Kunjungi Keluarga Almarhumah di Mojorembun Blora, Tawarkan Pendidikan Gratis bagi Putri Korban
Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap 3 DPO, Tersangka Kasus Curat di Padangan

Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap 3 DPO, Tersangka Kasus Curat di Padangan

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Padangan pada Jumat (08/01/2016) tahun lalu. Sebelumnya, para tersangka telah dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka, ditangkap oleh petugas pada waktu dan tempat yang berbeda.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH, identitas para tersangka, HJM al GTO (41) warga Dukuh Kalijalen Desa Patalan Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, yang berperan sebagai eksekutor, HRC (30), warga Desa Jiken Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, berperan sebagai penjemput eksekutor dan mencari sasaran dan YM (53), warga Desa Cendono Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, berperan mencari sasaran.

“Ada seorang tersangka lagi berinisial BY yang berperan sebagai eksekutor. Saat ini sedang dilakukan penahanan di Lapas Ngawi, dalam perkara lain.” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan, bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (08/01/2016) sekira pukul 12.25 WIB tahun lalu, saat itu korban hendak pergi ke Bank BCA Cepu dengan mengendarai sepeda motor. Tiba tiba ditengah perjalanan tepatnya di wilayah Desa Dengok Kecamatan Padangan, korban didekati oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal yang berboncengan, kemudian korban didorong dan jatuh, setelah itu tas korban yang berisi uang tunai Rp 57.888.000  dan 1 (satu)  buah HP merk MITO, diambil oleh pelaku. “Korban menderita kerugian lebih dari Rp 58 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padangan,” terang AKP Sujarwanto SH.

Kasat Reskrim manambahkan, bahwa dengan adanya laporan korban tersebut  anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, segera melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi tentang identitas yang diduga sebagai pelaku.

Kemudian pada Rabu (28/06/2017) sekira pukul 23.00 WIB, anggota berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HJM al GTO (41) di rumahnya, di Dukuh Kalijalen Desa Patalan Kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Dari keterangan HJM al GTO, uang hasil kejahatan tersebut dibagi 4 (empat) orang, dengan rincian HJM al GTO mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta, BY mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta, HRC dan YM, masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 5 juta. “Sedangkan sisanya Rp.7.888.000, digunakan untuk berfoya-foya oleh para pelaku,” lanjut Kasat Reskri.

Masih menurut Kasat Reskrim, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaku HJM al GTO, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan. Dan pada Kamis (29/06/2017) sekira pukul 00.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap HRC. “Bersama HRC, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih,” lanjut Kasat Reskrim.

Tidak hanya sampai disitu, pada Kamis (29/06/2017) sekira pukul 10.00 WIB, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap YM. “Bersama pelaku YM, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam merah,” ucap Kasat Reskrim.

Sementara, imbuh Kasat Reskrim, untuk pelaku BY, yang berperan sebagai eksekutor saat ini sedang dilakukan penahanan di Lapas Ngawi. “BY ditahan di Lapas Ngawi dalam perkara lain.” imbuhnya

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat dihubungi media ini sangat mengapresiasi kinerja anggotanya dan membenarkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka kasus curat yang peristiwanya telah pada bulan Januari 2016 tahun lalu, yang buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Selamat dan terima-kasih pada jajaran Sat Reskrim yang berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi lebih dari satu tahun lalu,” terang Kapolres.

Saat ini, para tersangka berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangka telah melanggar pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” pungkas Kapolres. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782646062.8502 at start, 1782646063.1635 at end, 0.31328797340393 sec elapsed