Seorang Warga Kanor Penjual Miras Tanpa Ijin, Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro
Rabu, 05 Juli 2017 14:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Lagi seorang pedagang minuman keras (miras) tanpa ijin, yang tertangkap saat dilaksanakan operasi pekat oleh jajaran Polsek Kanor, pada Selasa (04/07/2017) kemarin siang, telah jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Rabu (05/07/2017) sekira pukul 12.30 WIB siang tadi. Dalam sidang tersebut, terhadap kelima terdakwa, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan kepada terdakwa divonis denda.
Menurut Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, bahwa pada pada Rabu siang tadi anggota Unit Sabhara Polsek Kanor, turut menjadi saksi dalam sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) peredaran miras tanpa ijin, di Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan terdakwa bernama Karjani (46), warga Desa Sroyo RT 006 RW 002 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
.“Anggota Polsek Kanor turut menjadi saksi dalam sidang di PN Bojonegoro siang tadi,” terang Kapolsek Kanor, Rabu (05/07/2017) siang.
Kapolsek menambahkan, bahwa pelaku disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sementara putusan sidang pada Rabu siang tadi, yang di pimpin hakim Agung Nugroho SH MHum, terhadap terdakwa hakim menyatakan bersalah dan terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp 200 ribu, subsider 3 hari kurungan dan diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu, sedangkan untuk barang bukti seluruhnya disita pengadilan untuk dimusnahkan.
“Terdakwa langsung membayar denda sehingga langsung diperkenankan pulang,” imbuh Kapolsek.
Sebagaimana diketahui bahwa jajaran Polres Bojonegoro giat melaksanakan Operasi Cipta Kondisi, atau Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), dimana salah satu sasarannya adalah, melaksanakan operasi penjualan miras tanpa ijin dan peredaran minuma keras (miras).
Jajaran Polres Bojonegoro juga mengharapkan peran-serta seluruh masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro, diantaranya minuman keras, perjudian dan prostitusi, untuk dapatnya segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. (inc/imm)


































.md.jpg)






