Petugas Gabungan Segel dan Sita Alat Penambangan Pasir Ilegal di Cepu
Rabu, 12 Juli 2017 11:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
BLORA- Setelah melakukan teguran kepada penambang pasir illegal di tepi Bengawan Solo wilayah Desa Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora beberapa hari lalu, akhirnya petugas gabungan dari Satpol PP Jateng, Satpol PP Blora serta Balai Pengawasan Pengkajian dan Pengendalian ESDM Jateng wilayah Kendeng Selan melakukan razia penambang pasir illegal, Senin (10/7/2017).
Razia dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut kegiatan sidak yang dilakukan Kepala Satpol PP Blora Anang Sri Danaryanto dan tim pada Kamis (6/7/2017) lalu. Turut hadir PPNS Satpol PP Jawa Tengah Priharto Adi SH sebagai pemimpin tim Satpol PP Jateng, lantas Bowo Edi Santoso S ST dari BP3 ESDM dan Kepala Bidang Penegakan Perda Suripto SSos.
PPNS Satpol PP Jawa Tengah Priharto Adi SH mengatakan Kegiatan razia penambang pasir ilegal dilakukan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo mulai dari belakang kantor PDAM Balun hingga sampai Desa Jipang. Petugas gabungan menyisir tepi Bengawan Solo bagian barat mulai Balun-Nglanjuk-Getas-Sumberpitu hingga Jipang dan ditemukan banyak mesin penambang pasir yang bertuan. Begitu menjumpai ada alat penambang pasir, petugas langsung memanggil pemilik atau pengelolanya untuk dimintai keterangan dan disuruh menghentikan alat tambangnya. Sementara alat lainnya disegel dengan menggunakan police line, dan beberapa diantaranya disita untuk dibawa ke Kantor BP3 ESDM sebagai barang bukti.
“Kami minta untuk menghentikan aktifitas penambangan karena belum mengantoni izin. Selain itu aktifitas penambangan di DAS Bengawan Solo bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan seperti tanggul jebol atau longsor,” jelas Priharto Edi SH.
Selain merazia, petugas gabungan juga memberikan pembinaan kepada para penambang agar berhenti untuk karena tidak berijin dan merusak lingkungan sekitar DAS Bengawan Solo.
“Kami berikan arahan dan pembinaan juga kepada para penambang sehingga nantinya mereka tidak mengulanginya,” ujarnya
Kasatpol PP Kabupaten Blora, Anang Sri Danaryanto berharap dengan adanya operasi gabungan ini warga masyarakat khususnya para penambang untuk segera menghentikan kegiatan penambangan pasir sebelum memiliki ijin.
“Kami pasang police line pada beberapa peralatan penambangan dan 1 unit mesin penambang di angkut sebagai barang bukti di titipan di Kantor BP3 ESDM Blora pemilik bisa mengambil jika ijinnya menambang lengkap,” teragnya.
Anang menambahkan dari sidak yang di lakukan itu, data alat penambang yang disegel adalah milik Totok sebanyak 5 unit alat sedot pasir dan 5 unit alat tak bertuan di Desa Sumberpitu, serta 2 lokasi di Desa Jipang yakni milik Rasmi dan Priyono. Khusus milik Priyono justru disita ke kantor BP3 ESDM yang ada di Blora.
“Kedepan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan berpindah lokasi. Bisa saja merambah ke Kedungtuban hingga Kradenan. Namun waktunya dirahasiakan atau dadakan,” pungkasnya. (teg/imm)