Putus Cinta, Seorang Pemuda di Blora Aniaya Mantan Pacar
Rabu, 12 Juli 2017 18:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora- Patah hati diputus sang pacar, membuat FP (20) pemuda pengangguran warga Desa Wado Kecamatan Kedungtuban, nekat melakukan aksi penganiayaan kepada mantan kekasihnya WM (18) di tepi jalan raya hingga mengalami beberapa luka memar di wajahnya, kemarin, Selasa (11/07/2017). Gadis warga Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban itu akhirnya dilarikan ke Puskesmas Kedungtuban untuk menjalani pengobatan akibat tindakan mantan pacarnya.
Untuk mempertanggungkan jawabkan aksinya itu, FP akhirnya terpaksa diamankan oleh anggota Polsek Kedungtuban untuk mempertanggungjawabkan perilakunya. Pasalnya pihak keluarga tidak terima ketika melihat korban WM mengalami luka lebam dan memar di bagian wajah.
Kapolsek Kedungtuban AKP Sugiharto SH ketika dikonfirmasi Selasa kemarin menceritakan bahwa kronologis kejadiannya berawal ketika korban WM sedang mencari warung makan hendak beli nasi berboncengan naik sepeda motor dengan temannya. Sesampainya dipertigaan samping Polsek Kedungtuban bertemu dengan tersangka.
“Ketika berpapasan sama-sama naik sepeda motor, mereka berhenti dan terjadi adu mulut mulut. Tersangka tidak terima diputus cintanya oleh korban dan meminta jadian lagi. Selanjutnya pelapor sekaligus korban dipukul dengan tangan kanan oleh tersangka hingga mengenai wajah korban.” ujar Kapolsek.
Masih merasa kurang terima, tersangka membuntuti korban dari belakang dan sesampainya dekat rel kereta api Desa Wado korban dihadang dan tersangka memukul lagi mengenai wajah, hidung dan bibir secara berulang-ulang sehingga menyebabkan berdarah.
“Selanjutnya korban dan temannya melanjutkan perjalanan pulang dengan naik sepeda motor, dan melakukan aksinya kembali” Jelasnya
Kapolsek melanjutkan, korban yang kesakitan dan takut berusaha lari, akan tetapi masih dikejar oleh tersangka dan diberhentikan di jalan Desa Sidorejo korban dipukul lagi mengenai wajah dan hendak dipukul lagi dapat dicegah oleh warga yang melintas di jalan tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bibir, hidung bagian atas mengalami retak dan berdarah. Selanjutnya korban diantar ke Polsek Kedungtuban melaporkan kejadian penganiayaan agar diproses secara hukum,” ujar AKP Sugiharto, SH.
Tak perlu waktu lama, pelaku yang masih berada di rumah langsung dijemput paksa oleh anggota unit Reskrim Polsek Kedungtuban Polres Blora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek menambahkan pihaknya juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda Honda Vario Nopol K-5074-UY, jaket levis warna biru muda yang ada bercak darahnya, jilbab warna hitam yg ada bercak darah.
”Pelaku kami jerat dengan pasal 365 ayat 2 angka (1) KUHP. Ancaman ini hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan ataupun pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tegasnya.
Dengan kejadian ini,kapolsek menghimbau kepada para pemuda untuk tidak mudah terpancing emosionalnya ketika menghadapi permasalahan tentang percintaan. Ia menganjurkan agar segala masalah bisa diselesaikan dengan bermusyawarah secara damai.
“Semua permasalahan tak harus di selesaikan dengan kekerasan, sehingga saya harap para masyarakat khususnya kaum muda jangan mudah terpancing emosi,” pesannya. (teg/moha)