Polsek Kanor Amankan Seorang Warga Tuban, Pelaku Pencurian HP
Kamis, 13 Juli 2017 11:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Kanor - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kanor, pada Rabu (12/07/2017) sekira pukul 17.00 WIB kemarin petang, mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana pencurian HP, dengan TKP di halaman rumah warga di Desa Sedeng RT 002 RW 003 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berinisial MDUN (35) warga Desa Leran Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, sementara korbannya Rahmad Dwi Setiyawan (35), warga Desa Sedeng RT 002 RW 002 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, sedangkan HP milik korban yang dicuri pelaku merk ASUS type XO14D, warna depan hitam belakang kuning keemasan.
Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, kepada media ini menerangkan, berdasarkan keterangan saksi korban, Rahmad Dwi Setiyawan (35), bahwa pada Rabu (12/07/2017), sekira pukul 15.30 WIB, korban sedang menyaksikan pagelaran elekton di halaman rumah seorang warga di Desa Sedeng Kecamatan Kanor.
Saat itu, korban sedang duduk-duduk bersama temannya, Ahmad Purwanto (24), warga Desa Sedeng Sedeng Kecamatan Kanor dan Abdul Rohman (35), warga Desa Samberan Kecamatan Kanor serta bersama dengan pelaku.
“Semula korban menaruh HP miliknya di kursi samping tempat duduknya, namun HP tersebut tiba-tiba tidak ada,” terang Kapolsek, menirukan keterangaan saksi korban.
Selanjutnya, lanjut Kapolsek, setelah mengetahui HP miliknya hilang, korban berusaha menanyakan kepada kedua rekannya, termasuk juga kepada pelaku, namun teman-temannya maupun pelaku mengaku tidak ada yang tau. Saat itu korban masih terus berupaya mencari HP miliknya, hingga ketika pelaku akan pulang, korban dibantu rekannya, menggeledah saku celana pelaku.
“Setelah digeledah, diketemukan HP milik korban berada di dalam saku pelaku. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanor.” lanjut Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kanor, guna proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil HP milik korban dan atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” pungkas Kapolsek. (inc/imm)


































.md.jpg)






