Polres Bojonegoro Tangkap Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian
Jumat, 14 Juli 2017 22:00 WIBOleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Berkat kerja keras tim Cyber Troops Polres Bojonegoro dan kecepatan tim Panther Polres Bojonegoro, SPF (17), pelajar, warga Jalan dokter Suharso Kelurahan Kadipaten Kecamatan Bojonegoro, pelaku penyebar ujaran kebencian dengan berkomentar melalui akun media sosial Facebook miliknya pada Jum'at (14/07) sekitar pukul 13.30 WIB berhasil diamankan Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro saat kami konfirmasi siang tadi membenarkan tentang penangkapan SPF, dikatakan oleh Kapolres bahwa tersangka SPF diamankan tim Panther di Stasiun Kota Bojonegoro pada saat tersangka turun dari Kereta Api dan saat ini tersangka masih dimintai keterangan.
"Iya mas, sebelumnya tim kita telah mendeteksi keberadaan tersangka dan saat ini tersangka sudah kita amankan. Selanjutnya dengan didampingi orang tuanya tersangka masih kita mintai keterangan," ucap Kapolres.
SPF (20) diamankan karena seperti yang diketahui pada Kamis (13/07/2017) sore, berkomentar di grup FB MEDIA BOJONEGORO, yang isinya diantaranya : "saya tidak salut kepada bapak polisi soalnya dia banci kaleng sukanya nilang sepeda motor terus, polisi sialan, bajingan beraninya sama orang yang lemah susudancoklat".
Lebih jauh lagi, ketika SPF diinngatkan oleh sejumlah netizen yang lain, SPF bukannya menyadari kesalahannya, namun justru menantang untuk dilaporkan.
“Bukan hanya anggota saja yang geram dengan ujaran pelaku, namun netizen yang lain juga banyak yaang geram,” imbuh Kapolres.
Dengan adanya kasus ini, ketika kami konfirmasi, Kapolres Bojonegoro berpesan kepada semua masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial karena sudah berlaku Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami telah bentuk tim cyber troops dan tersebut bertugas mengawasi lalu lintas media, jika diketahui ada postingan sesuatu yang mengandung ujaran kebencian atau berbau SARA, maka tim akan bekerja dan jika tertangkap akan kita proses sesuai hukum," terangnya.
Sampai berita ini diturunkan, SPF tersangka penyebar ujaran kebencian masih diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna dimitai keterangan. (her/moha)