Asyik Main Kiyu-Kiyu, 3 Warga Diringkus Polres Blora
Minggu, 16 Juli 2017 15:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - Perang terhadap perjudian terus dilakukan Sat Reskrim Kepolisian Resor Blora. Sabtu (15/07/2017) sekira pukul 13.30 WIB, tiga orang diringkus saat asyik menggelar judi kartu di Desa Sambiroto Kecamatan Kunduran.
Tiga orang yang ditangkap yakni S (36), warga Dukuh Ampel Sambiroto, M(40) Dukuh Jetis Desa Ngarap-Arap Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan, Sb (44) warga Desa Wonoboyo Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobagan. Mereka diringkus Unit Resmob Polres Blora saat asik berjudi kartu kiyu-kiyu.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi mengatakan, saat penangkapan petugas mendapat Informasi dari warga bahwa ada perjudian yang dilakukan ketiga tersangka itu kerap dilakukan di rumah tersangka S. Warga resah perbuatan mereka berpengaruh buruk pada anak-anak setempat.
"Adanya laporan kami lantas menanggapi informasi dan keluhan warga, dan melakukan penyelidikan dan menyanggong di sekitar rumah S," jelas kasat reskrim AKP Herry Dwi.
Setelah diintai beberapa jam, terbukti benar para pelaku tengah beraksi. Polisi langsung melakukan penggrebekan. Kedatangan polisi yang tak diduga ketiga tersangka membuat mereka sempat berhamburan.
"Saat petugas menggerebek mereka sedang asik bermain kartu dan langsung kami amankan dengan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi," katanya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,5 juta dan 1 set kartu merk domino jitak isi 28 lembar.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan para tersangka, mereka mengaku baru sekali ini tertangkap. Diduga para tersangka sudah lama melakukan judi kartu," tutur AKP Herry.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam di rutan Polres Blora. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kepada masyarakat jika menemui kejadian kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya jangan segan-segan untuk melaporkannya kepada Polisi," ucap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim AKP Herry Dwi, mengimbau untuk berpartisipasi dalam menginformasikan kepada Kepolisian khususnya Polres Blora maupun jajaran tentang peristiwa kejahatan. Itu untuk mengungkap dan mengurangi penyakit masyarakat yang mengganggu ketentraman dan stabilitas kamtibmas.
"Kami harap masyarkat juga ikut menjaga Kamtibmas wilayah Blora . Jika ada yang mencurigai segera lapor pada petugas baik petugas Polsek setempat maupun polres Blora," terangnya. (teg/moha)