Pelimpahan Tahap Kedua
Berkas Perkara Lengkap, Polres Bojonegoro Limpahkan Tersangka Kasus Perjudian ke JPU
Rabu, 26 Juli 2017 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Rabu (26/07/2017) pagi tadi, limpahkan seorang tersangka kasus tindak pidana perjudian, ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, karena berkas perkaranya telah dinyatak lengkap (P21).
Adapun identitas tersangka tersebut adalah RB bin ST (48) warga Desa Klepek Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, yang ditangkap anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Senin (29/05/2017) sekira pukul 16.00 WIB lalu, yang diketahui sedang melakukan transaksi judi togel dirumahnya.
Baca: Polisi Tangkap Seorang Warga Sukosewu Yang kedapatan Berjudi Togel
Kasubbag Humas polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada media ini mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat anggota mendapatkan informasi, bahwa di Desa Klepek Kecamatan Sukosewu marak adanya perjudian jenis togel. “Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan,” terang AKP Mashadi.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kasubbag Humas, anggota mendapati bahwa seorang warga desa tersebut, diketahui telah bertindak sebagai pengecer judi togel. “Setelah diketahui keberadaannya, anggota langsung melakukan penggerebakan dan melakukan penangkapan pelaku yang pada saat itu sedang merekap tombokan nomor togel,” lanjut Kasubbag Humas.
Masih menurut Kasubbag Humas, tersangka telah menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polres Bojonegoro, sejak tanggal 29 Mei 2017 atau selama 59 sembilan hari. Selain berkas perkaranya sudah lengkap, masa penahanan kedua tersangka juga sudah hampir habis, sehingga harus segera dilimpahkan guna proses hukum lebih lanjut.
“Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta denda sebanyak sepuluh juta rupiah,” pungkas AKP Mashadi. (inc/imm)































.md.jpg)






