News Ticker
  • Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro Senilai Rp78 M Mulai Dikerjakan Pekan Kedua Juli 2026
  • Menilik Tradisi Ngopi dari Sisi Medis, Khasiat Jangka Panjangnya, dan Sisi Gelap Kafein bagi Tubuh
  • 28 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Juni 2026
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
  • Dinpora Bakal Gelar Workshop Upscale Video Produk Buat Wirausahawan Muda, Catat Tanggalnya
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Bupati Setyo Wahono Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Bojonegoro 2026-2030, Tekankan Investasi SDM dan Penanganan Anak Putus Sekolah
  • Sambut Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Berikan Data yang Valid dan Jujur
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Sinergi Pemkab Bojonegoro Gandeng Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
  • Gus Fahim Kunjungi Keluarga Almarhumah di Mojorembun Blora, Tawarkan Pendidikan Gratis bagi Putri Korban
  • Bupati Arief Rohman Ambil Sumpah 191 Pejabat Fungsional Baru di Blora
Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian, Statusnya Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian, Statusnya Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - WDY bin DSK als Bodrex Sitega (27), warga Desa Sidorejo Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, pemilik akun facebook “Bodrex Sitega”, pelaku tindakan ujaran kebencian (hate speech) yang ditangkap dirumahnya oleh Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Rabu (26/07/2017) pukul 20.00 WIB tadi malam, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Bojonegoro, akhirnya pada Kamis (27/07/2017) sekira pukul 09.30 WIB tadi, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Berkat Tim Cyber Troops Polres Bojonegoro, Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Ditangkap

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Polres Bojonegoro menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur, sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) sub Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Status pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini pelaku sedang  menjalani penyidikan guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” terang Kapolres.

Menyikapi peristiwa tersebut, Kapolres berpesan agar masyarakat berhati-hatilah saat menggunakan media sosial (medsos), jika tindakan komunikasi yang dilakukan mengandung unsur provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain, dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain, maka anda berpotensi telah melakukan tindakan ujaran kebencian (hate speech).

“Agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial karena ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat menjerat warga masyarakat yang melakukan tindakan ujaran kebencian,” pesan Kapolres.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pada Rabu (26/07/2017) sekira pukul 14.36 WIB kemarin, pelaku WDY bin DSK mengunggah status pada akun facebook miliknya dengan nama akun " Bodrex Sitega" dengan kata-kata: "polisi Bojonegoro matane picek aku ditilang. polisi dancok isone golek duwek nok dalan,"

Bedasarkan postingan tersebut, kemudian Tim Cyber Troops Polres Bojonegoro segera melakukan pelacakan terhadap identitas dan domisili pelaku hingga akhirnya diketahui identitas dan domisili pelaku. Dalam proses pelacakan tersebut, pelaku sempat menghapus akun facebook miliknya.

Setelah diketahui identitas dan domisili pelaku, selanjutnya Tim Panther Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan setelah diketahui keberadaannya, pelaku selanjutnya ditangkap.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Oleh penyidik, pelaku disangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) sub Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782629876.7274 at start, 1782629878.17 at end, 1.4426760673523 sec elapsed