2 Orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro Peroleh Remisi Bebas
Kamis, 17 Agustus 2017 19:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 72 Tahun 2017 ini, sebanyak 124 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro menerima remisi. 2 orang warga binaan mendapatkan Remisi Umum II atau bebas .
Pemberian Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Drs H Setyo Hartono pada Kamis (17/08/2017) pagi tadi.
Baca: 124 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Terima Remisi, 2 Warga Binaan Bebas
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro, Jumadi kepada awak media ini mengatakan, bahwa pada hari kemerdekaan ini ada 124 orang napi mendapat remisi.
"Jumlah yang mendapat remisi berdasarkan kewenangan Kanwil," ujar Jumadi Kepala Lapas
Total yang kami usulkan ada 124 napi, terdiri dari 96 napi tahun ke dua yang sudah turun SK-nya, sedangkan 28 narapidana masih dalam proses SK-nya
Menurutnya, Kanwil mengeluarkan surat keputusan (SK) remisi kepada dua narapidana. sehingga akan bebas pada perayaan HUT RI Ke 72.
Sementara dalam remisi kemerdekaan ini ada dua Narapidana yang bebas untuk napi bebas diharapkan bisa mengikuti nilai dan norma di tengah masyarakat dan menghindari perbuatan yang melawan hukum. “Bila perlu, mereka kita harapkan bisa jadi contoh bahwa aspek pemenjaraan itu cukup berat bagi mereka,” imbuhnya
Jumadi menambahkan, bahwa remisi yang diberikan itu adalah untuk memotivasi mereka, bahwasanya atas itikad baik yang mereka lakukan selama menjalani masa hukumannya, diberikan penghargaan oleh negara.
“Bahkan ketika mereka mengikuti program selama menjalani masa hukuman pun, mereka diberikan remisi sebagai penghargaan dari Negara,” tandasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya telah disebutkan, jumlah narapidanan atau warga binaan yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2017 di UPT Lapas Bojonegoro dengan rincian, Remisi Umum I sejumlah 122 orang, dengan rincian perolehan remisi 1 bulan sejumlah 41 orang, remisi 2 bulan sejumlah 33 orang dan yang mendapatkan remisi 3 bulan sejumlah 35 orang, remisi 4 bulan sejumlah 12 orang serta remisi 5 bulan sejumlah 1 orang.
Sedangkan remisi Umum II atau bebas di hari kemerdekaan ini diterima oleh 2 orang warga binaan yang tersandung kasus perguruan, sehingga total penerima remisi sejumlah 124 orang.
Remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: W15-968-PK.01.01.03, tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2017. (mol/inc)