124 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Terima Remisi, 2 Warga Binaan Bebas
Kamis, 17 Agustus 2017 13:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Momentum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 72 Tahun 2017 ini dirasakan oleh sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro. Pada Kamis (17/08/2017) pagi tadi, sebanyak 124 warga binaan menerima remisi. Bahkan dua warga binaan langsung menikmati kebebasan di peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI kali ini. Pemberian Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Drs H Setyo Hartono.
Remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: W15-968-PK.01.01.03, tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2017.
Wakil Bupati Bojonegoro Drs H Setyo Hartono yang bertindak sebagai Inspektur Upacara yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan bukan hanya deklarasi kebebasan dari segala bentuk penindasan penjajah.
“Namun lebih dari itu, momen tersebut dimaknai sebagai suatu komitmen dari seluruh rakyat Indonesia untuk membangun negara yang mandiri serta memberikan perlindungan terhadap tumpah darahnya.” ucap Wabup membacakan sambutan Menkumham.
Masih dalam sambutannya, bahwa untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan menjadi tanggung-jawab dari segenap masyarakat untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja, tanpa terkecuali warga binaan. Lembaga Pemasyarakatan sebagai sarana dalam nation and caracter building, dituntut untuk bisa memberikan program pembinaan yang dapat menstimulir setiap narapidana dan anak agar mampu melakukan self propelling adjusment yaitu kemampuan penyesuaian diri untuk kembali ke masyarakat dan ikut peran aktif dalam pembangunan.
“Remisi bukan semata-mata merupakan hak yang diperoleh dengan mudah namun merupakan suatu bentuk tanggungjawab untuk memenuhi kewajiban dalam melaksanakan program pembinaan.” tutur Wakil Bupati dalam sambutannya.
Pemberian remisi, lanjut WABUP, juga bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari sub kultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif.
“Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban lapas.” lanjutnya.
Wabup menambahkan, bahwa program reformasi hukum yang bertujuan agar memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan kepada rakyat dan menjamin kepastian hukum, dibangun dengan penataan regulasi . “Dengan adanya perubahan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan kepada publik, meningkatkan inegritas serta menyatukan tekad yang bulat dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik.” imbunya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, jumlah narapidanan atau warga binaan yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2017 di UPT Lapas Bojonegoro dengan rincian, Remisi Umum I sejumlah 122 orang, dengan rincian perolehan remisi 1 bulan sejumlah 41 orang, remisi 2 bulan sejumlah 33 orang dan yang mendapatkan remisi 3 bulan sejumlah 35 orang, remisi 4 bulan sejumlah 12 orang serta remisi 5 bulan sejumlah 1 orang.
Remisi Umum II atau bebas di hari kemerdekaan ini diterima oleh 2 orang warga binaan yang tersandung kasus perguruan, sehingga total penerima remisi sejumlah 124 orang.
Sementara jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejumlah 399, yang terdiri narapidana sejumlah 249 orang dan tahanan sejumlah 145 orang. (inc/imm)