Batal Diperiksa, Tersangka S Dipanggil Lagi Jumat Depan
Jumat, 07 Agustus 2015 14:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Batal Diperiksa, Tersangka S Dipanggil Lagi Jumat Depan
Oleh : Mujamil E Wahyudi
(Kota) – Tersangka S, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, batal menjalani pemeriksaan di Polres Bojonegoro hari ini, Jumat (7/8). Penyidik Polres Bojonegoro menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka S pada Jumat depan (14/08).
Tersangka S diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) APBD Bojonegoro tahun 2012 dengan nilai kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, S.IK, M.Hum, sesuai jadwal pemeriksaan semestinya tersangka S dipanggil hari ini. Akan tetapi, ia mengabarkan kalau masih ada rapat di luar kota sehingga pemeriksaan terpaksa ditunda Jumat depan.
“Jumat depan (14/08) tersangka S akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan,” ujar Hendri Fiuser.
Sebelumnya Polres Bojonegoro telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi Jitut dan Jides ini yakni RH (pegawai Dinas Pertanian Bojonegoro), A (44) dan seorang kepala desa Pekuwon yakni YR (42).
Dalam perkara ini para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diduga tersangka turut serta melakukan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Yud/Kik)