Empat Tahanan Polres Bojonegoro Dititipkan ke LP Kelas II Bojonegoro
Senin, 28 Agustus 2017 16:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Polres Bojonegoro kembali menitipkan 4 (empat) tahanannya ke Lapas Kelas II Bojonegoro pada Senin (28/08/2017) sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi, dikarenakan saat ini ruang tahanan Polres Bojonegoro sedang menjalani renovasi. Keempat tahanan yang dititipkan tersebut merupakan tersangka kasus pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Adapun identitas keempat tersangka tersebut berinisial SW bin SM(45), JS bin KS (51), HR als. SN bin MR (30) dan RM TK (62), yang keempatnya merupakan warga Desa Sumbang Timun Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro pada Kamis (24/08/2017) sekira pukul 22.15 WIB lalu, di dalam Pos Kamling Desa Sumbang Timun Kecamatan Trucuk karena diketahui sedang bermain judi jenis kartu remi.
Baca: Asyik Main Judi Kartu, Empat Orang Warga Trucuk Diamankan Polisi
Menurut Kasat Tahti IPTU Watipah, bahwa penitipan keempat tersangka guna memberikan tempat yang layang bagi keempatnya dikarenakan saat ini ruang tahanan Polres Bojonegoro sedang menjalani renovasi.
"Selama ini keempatnya juga dititipkan ke sel tahanan Polsek Kota Bojonegoro, sehingga hari ini kami titipkan ke Lapas agar lebih layak lagi," terang Kasat Tahti.
Deiberitakan sebelumnya, keempat pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (inc/imm)































.md.jpg)






