Satu Pengecer Togel Ditangkap Polisi
Jumat, 09 Oktober 2015 16:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro melalui Unit III Satuan Reskrim kembali berhasil mengamankan seorang tersangka perjudian jenis togel pada Kamis (08/10) sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka bernama JD (39), asal Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras.
Tersangka tersebut dibekuk oleh petugas Kepolisian di rumahnya, Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras. Dalam aksinya, JD berperan sebagai pengecer judi togel yang menerima tombokan dari para penombok.
"Ia berperan sebagai pengecer judi togel yang menerima tombokan dari para penombok," ungkap Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser SIK MHum kepada beritabojonegoro.com, Jumat (09/10).
Selain mengamankan tersangka, Polres Bojonegoro juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone merk blackberry, sebuah handphone merk Samsung yang berisi rekapan togel dan uang tunai Rp 305.000.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro," terang Kapolres. (yud/tap)