Penyidik Polsek Sumberrejo Limpahkan Tersangka Pencurian ke JPU
Senin, 13 November 2017 19:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Penyidik Polsek Sumberrejo pada Senin (13/11/2017) sekira pukul 11.30 WIB siang tadi, limpahkan (pelimpahan tahap kedua) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tersangka AP als Gendos (19) warga Dusun Peting Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kapolsek Sumberrejo, AKP Nur Zjaeni, kepada media ini menerangkan bahwa tersangka AP als Gendos (19) warga Dusun Peting Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), setelah dilakukan penyidikan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), sehingga oleh penyidik Polsek Sumberrejo segera dilimpahkan ke JPU.
“Tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke JPU, guna menjalani proses hukum selanjutnya,” terang AKP Nur Zjaeni.
Masih menurut AKP Nur Zjaeni, AP als Gendos (19), tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), saat itu ditangkap petugas bersama RES (16), yang masih tetangganya dan IS (43) warga Desa Palembon Kecamatan Kanor, yang berperan sebagai panadah. Sedangkan korbannya adalah Siti Maudhoh (41), yang juga tetangga kedua tersangka, yang saat itu sedang bekerja di Jakarta.
Dalam proses hukum selanjutnya, ketiga tersangka disidik dalam berkas perkara yang berbeda. Khusus untuk tersangka AP als Gendos (19), oleh penyidik disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (red/imm)
Baca: 5 Hari Lakukan Penyelidikan, Polsek Sumberrejo Berhasil Ungkap Kasus Curat