5 Hari Lakukan Penyelidikan, Polsek Sumberrejo Berhasil Ungkap Kasus Curat
Selasa, 19 September 2017 20:00 WIBOleh Redaksi
Oleh Redaksi
Bojonegoro - Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sumberrejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya, Selasa (19/09/2017). Korban melaporkan kejadian ini pada Jumat (15/09/2017) sekira pukul 11.00 WIB. Kasus kemudian berhasil diungkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama 5 hari sejak dilaporkan. Para pelaku ternyata masih tetangga korban.
Mereka adalah AP (19) dan RES (16), keduanya warga Dusun Peting Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, serta IS (43) warga Desa Palembon yang berperan sebagai panadah. Korban sendiri, Siti Maudhoh (41) adalah warga Dusun Peting.
Kapolsek Sumberrejo AKP M Nur Zjaeni menerangkan, pencurian tersebut tergolong pencurian dengan pemberatan atau curat. Pencurian tersebut terjadi pada Senin (11/09/2017) sekira pukul 21.00 WIB di rumah korban yang sedang ditinggal pemiliknya bekerja di Jakarta.
Kedua pelaku bekerja cukup rapi dalam aksi jahat itu. AP (19) naik dengan tangga yang disandarkan pada tembok rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah melalui loteng. AP kemudian turun dari loteng dan membuka jendela samping rumah dari dalam untuk memberi jalan masuk pada RES yang sedang menunggu di luar.
"Kemudian pelaku RES (16) masuk kedalam rumah lewat jendela samping rumah," terang Kapolsek.
Kedua pelaku mengambil sebuah obeng milik korban yang tersimpan di kaleng peralatan di bawah meja. Mereka kemudian merusak baut pintu kamar secara bergantian hingga berhasil dibuka. Yakin aksinya mulus, mereka menggondol TV 32 inci milik korban merek Samsung, 1 salon aktif, 1 catok rambut dan 2 tabung LPG 3 Kg.
"Seluruh barang yang diambil dikeluarkan lewat jendela samping rumah,” imbuh Kapolsek.
Mereka kemudian menutup kembali jendela rumah korban dan mengankut barang curian mereka ke rumah RES (16). Selang kurang lebih 2 Minggu, TV curian itu dijual kepada IS (45) seharga Rp170 ribu. Uang itu dibagi berdua.
"Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian Rp 2,6 juta,” kata Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro yang dimintai keterangan perihal kasus tersebut mengungkapkan bahwa mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebelum dilakukan upaya hukum harus ada upaya Diversi yang disebutkan dalam Pasal 6. Untuk itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Sumberrejo mengupayakan pertemuan antara orang tua pelaku dengan korban.
"Namum upaya tersebut tidak menemukan hasil perdamaian,” tutur Kapolres.
Proses hukum terhadap ketiga pelaku pun tetap dilanjutkan. RES tidak ditahan, sedangkan AP ditahan di sel Mapolsek Bojonegoro Kota. Sementara IS belum ditahan karena sedang dalam keadaan sakit dan telah dirawat di RSUD Bojonegoro.
"Terhadap tiga pelaku semua telah dilakukan proses hukum,” ungkap Kapolres.
Oleh petugas, ketiga pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, untuk pekaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP pidana tentang pertolongan (jahat) atau yang dalam praktik pidana dikenal dengan pasal penadah (heling) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (red)