Seorang Bandar Judi Dadu, Diamankan Anggota Polsek Bubulan
Rabu, 22 November 2017 09:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Seorang bandar judi dadu, pada Senin (20/11/2017) sekira pukul 14.30 WIB lalu, diamankan oleh anggota Polsek Bubulan di sebuah warung milik warga di Desa Sumberbendo Kecamatan Bubulan.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial BRS,(40) warga Desa Mojodeso Kecamatan Kapas.
Menurut Kapolsek Bubulan AKP Supadji, kronologis kejadiannya bermula pada Senin (20/11/2017) sekira pukul 14.30 WIB, anggota Polsek Bubulan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis dadu yang terjadi di warung Desa Sumberbendo Kec Bubulan. Atas laporan tersebut, kemudian anggota Polsek Bubulan melakukan pengecekan informasi tersebut ke lokasi.
"Ternyata benar, bahwa di lokasi tersebut ada beberapa orang sedang bergerombol melakukan judi dadu," terang Kapolsek.
Selanjutnya anggota yang datang ke lokasi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku sebagai bandarnya beserta barang bukti seperangkat alat dadu berikut uang taruhan.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bubulan untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Kapolsek.
Kepada pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Bubulan selalu penyidik menjerat pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda maksimal sebesar 25 juta rupiah.
Melalui media ini Kapolsek juga berpesan kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Bubulan untuk senantiasa bekerjasama serta memberikan informasi mengenai perjudian serta penyakit masyarakat lainya untuk dilakukan tindakan agar tidak ada perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya. "Kami akan tindak seluruh perjudian dan penyakit masyarakat lainnya", tegas Kapolsek. (red/imm)