Main Kartu Ceki di Warung, Tiga Penjudi Diringkus Polisi
Senin, 12 Oktober 2015 18:00 WIBOleh LInda Estiyanti
Oleh LInda Estiyanti
Kapas - Meskipun penegak hukum tiada henti melakukan penggerebekan dan penangkapan para pemain judi di wilayah hukum Kepolisian Resor Bojonegoro, tidak juga membuat jera para pelaku judi.
Senin (12/10) siang tadi, sekitar pukul 13.30 WIB, Satuan Reskrim Kepolisian Resor Bojonegoro kembali menangkap tiga pelaku judi kartu ceki ijo. Tiga pelaku tersebut diamankan saat sedang melakukan permainan terlarang tersebut di warung milik warga Dukuh Ngitik, Desa Tanjung Harjo, Kecamatan Kapas.
Tersangka adalah S (55), WH (27) dan MR (27). Ketiganya adalah warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah karena kegiatan perjudian itu.
Ketiganya langsung diseret ke Mapolres Bojonegoro bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 169 ribu hasil perjudian dan satu set kartu ceki ijo yang digunakan untuk main.
"Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Ketiganya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan," pungkas Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser SIK MHum.
Kapolres Bojonegoro menegaskan, pihaknya akan terus lakukan operasi dan penggerebekan para pelaku perjudian di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Selain dilarang, permainan tersebut juga dinilai meresahkan warga. (lyn/tap)
*) Foto tiga pelaku judi ceki