Polres Bojonegoro Larang Adanya Bunyian Mercon Pada Malam Pergantian Tahun
Minggu, 31 Desember 2017 07:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kembali menegaskan, bahwa Polres Bojonegoro melarang warga masyarakat Bojonegoro untuk membunyikan mercon dan atau kembang api jenis tertentu yang memiliki daya ledak tinggi, saat merayakan malam pergantian tahun pada Minggu (31/12/2017) malam. Hal tersebut diungkapkan Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media saat berada di terminal Rajekwesi Kota Bojonegoro saat memimpin pemeriksaan urine bagi awak bus, pada Sabtu (30/12/2017) siang.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa untuk mengantisipasi hal tersebut, jajaran Polres Bojonegoro akan melakukan razia pada toko-toko yang ada di wilayah hukum Polres Bojonegoro yang diduga menjual mercon dan atau kembang api jenis tertentu yang memiliki daya ledak tinggi, yang akan dibunyikan atau disulut pada malam pergantian tahun baru.
"Kami melarang adanya bunyian mercon pada malam tahun baru," tegas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres juga menambahkan bahwa selama merayakan malam pergantian tahun, jika ada warga masyarakat, lembaga ataupun instansi yang ingin membunyikan mercon dan atau kembang api jenis tertentu yang memiliki daya ledak tinggi, untuk perayaan malam tahun baru, Kapolres menegaskan bahwa pihak penyelenggara kegiatan harus mengurus ijin untuk membunyikan mercon tersebut.
“Pihak penyelenggara kegiatan yang ingin membunyikan mercon wajib mengurus perijinannya,” terang Kapolres.
Masih menurut Kapolres, adanya pelarangan membunyikan mercon pada malam pergantian tahun adalah karena mercon selain kenyaman dan ketertiban masyarakat, mercon atau kembang api jenis tertentu yang memiliki daya ledak tinggi, dapat membahayakan keselamatan jiwa, kesehatan diri sendiri serta orang lain. Selain itu juga, membunyikan mercon atau kembang api jenis tertentu, juga dapat menimbulkan bahaya kebakaran, dimana jika dibunyikan dapat menimbulkan percikan api yang bisa saja mengenai bangunan rumah maupun benda lain yang dapat terbakar.
"Membunyikan mercon dapat menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain," jelas Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa membunyikan mercon atau kembang api dengan daya ledak tinggi di tempat umum dimungkinkan ada masyarakat yang terganggu dan tidak menyukai bunyi serta efek yang ditimbulkan oleh mercon tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan pertikaian atau konflik dan gangguan kamtibmas lainnya serta sangat rawan terjadinya gesekan antar warga.
"Mercon bisa menimbulkan gesekan antar warga dan dapat memicu perkelahian maupun tawuran serta gangguan kamtibmas lainnya," pungkas Kapolres. (red/imm)