Polsek Kapak Limpahkan Dua Pelaku Pencurian ke Kejaksaan Negeri
Rabu, 03 Januari 2018 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Dua pelaku pencurian yang melakukan aksina pada Rabu (08/11/2017) sekira pukul 13.00 WIB lalu, di Rumah Makan Wakul 77 yang berlokasi di Desa Kapas Kecamatan Kapas dan berhasil ditangkap jajaran Polsek Kapas pada Minggu (05/11/ 2017) sekira pukul 09.15 WIB lalu. Setelah dilakukan penyidikan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya pada Rabu (03/01/2018) sekira pukul 10.30 WIB, kedua pelaku berikut barang buktinya, oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kapas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas kedua pelaku yang dilimpahkan ke Kejaksaaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kapas yaitu berinisial IE (40) dan ME (23) yang bertindak selaku pencurian yang kedua merupakan warga Desa Bundeh Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang. Sementara itu, petugas dari Kejaksaan yang menerima berkas, pelaku dan barang bukti dari Kejaksaan yaitu Lutvia Nazla, SH yang menjabat sebagai Jaksa muda fungsional di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Baca: 3 Orang Komplotan Pencuri Ditangkap Polisi
Menurut Kapolsek Kapas AKP Ngatimin, bahwa kedua pelaku yang melakukan pencurian di Rumah Makan Bakul 77 Desa Kapas pada bulan November 2017 yang lalu berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro atau sudah P21. Selain dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, kedua pelaku juga hampir habis masa penahanannya, sehingga keduanya harus dilimpahkan ke Kejaksaan guna mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Keduanya sudah dinyakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, sehingga harus segera dilimpahkan guna mengikuti proses hukum selanjutnya", ucap Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan bahwa sebenarnya pelaku ada tiga orang yaitu SB (14) yang merupakan anak dari IE yang bertindak sebagai penjual barang hasil curian kedua pelaku karena pelaku masih dibawah umur, sehingga oleh penyidik dilakukan proses diversi yaitu pada hari Senin (27/11/2017) dan disertakan surat ketetapan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dari hasil diversi tersebut, pelaku yang masih dibawah dikembalikan lagi kepada orang tuanya guna dilakukan bimbingan.
"Sedangkan untuk pelaku yang masih dibawah umur telah dilakukan proses diversi dan dikembalikan kepada orang tuanya lagi", imbuh Kapolsek. (red/imm)