Siaran Pers Kasus Kriminal Polres Bojonegoro
Tidak Ada Seminggu, Kepolisian Ringkus 4 Penjahat
Senin, 15 Januari 2018 16:00 WIBOleh Angga Reza
Oleh Angga Reza
Bojonegoro Kota – Kepolisian Resor Bojonegoro menggelar siaran pers di halaman Mapolres pagi tadi, Senin (15/01/2018) mengenai tiga kasus kriminal yang berhasil mereka pecahkan pekan lalu. Ketiganya adalah kasus pencurian motor di Purwosari, pencabulan di kos-kosan dalam kota dan pencurian baterai tower BTS. Untuk kasus terakhir 2 tersangka berhasil dibekuk, sementara dua kasus lainnya masing-masing 1 pelaku.
Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priambodo mengatakan, total empat tersangka yang sudah diamankan dari semua kasus itu. “Khusus untuk kasus pencurian batterai tower masih ada 3 tersangka yang dalam buron atau DPO,” terangnya di hadapan awak media.
Secara rinci Kompol Dodon menjelaskan, kasus pencurian motor terjadi di wilayah RPH Kuniran Kecamatan Purwosari pada Kamis (11/01/2018) lalu oleh ST (24). ST (24) mengaku melakukan aksi kejahatan itu karena dorongan kebutuhan materi. Motor curian hendak digadaikan untuk modal pergi ke Papua. ST terancam bui paling lama 7 tahun sesuai pasa 363 KUHP.
Sejumlah barang berupa satu sepeda motor Vega R Yamaha Nopol S 3161 CM beserta STNK berhasil diamankan. “Pelaku melakukannya tanpa membawa alat, dia hanya dengan menyambungkan kabel yang ada di belakang tempat kunci,” ujar Wakapolres.
Baca Seorang Pelaku Curanmor di Purwosari Diamankan Polisi
Untuk kasus kejahatan pencabulan anak di bawah umur, terjadi pada bulan November tahun lalu. Pemuda bernama GAI (24) ditangkap petugas pada Jumat (12/01/2017) di rumahnya turut Kecamatan Dander. Kepada petugas GAI mengakui perbuatannya. Dia juga berkilah bahwa perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka.
Atas perbuatannya GAI diancam maksimal 15 tahun kurungan sesuai pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diperbarui UU nomor 35 tahun 2014.
Baca Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja Asal Dander Diamankan Polisi
Sementara untuk kasus terakhir, pencurian batterai tower, kepolisian masih terus melakukan usaha pengejaran terhadap 3 tersangka lainnya yang kabur.
Dari keterangan 2 pelaku yang sudah berhasil dibekuk, pencurian dilakukan dengan menggunting gembok pengaman batterai. “Ancamannya 7 tahun penjara, pasal 363 KUHP,” ujar Wakapolres. (ang/moha)
Baca Tim Panther Polres Bojonegoro Berhasil Bekuk Spesialis Pembobol Batterai Tower BTS.