Penyidik Polres Bojonegoro Tetapkan Dua Orang Penadah Mobil Lising sebagai Tersangka
Senin, 26 Februari 2018 12:00 WIBOleh Mulyanto *)
*Oleh Mulyanto
Bojonegoro - Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (23/02/2018) mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka seorang pelaku berinisial MTL (44) warga Desa Malo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. MTL disangka telah melakukan tindak pidana mengalihkan atau memindah-tangankan dan atau menjual objek jaminan fidusia atau penggelapan atas satu unit kendaraan truk.
Adapun yang bertindak sebagai pembeli atau penadah dari kendaraan tersebut adalah SRN bersama saudaranya yang bernama YDA. Keduanya warga Desa Malo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diperoleh alat bukti yang cukup, penyidik segera melakukan gelar perkara dan kedua orang yang menjadi pembeli atau penadah kendaraan truk tersebut, statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Baca: Jual Mobil Lising, Seorang Warga Malo Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain SH kepada awak media ini menerangkan, setelah menetapkan MTL (44) sebagai tersangka, penyidik juga mengembangkan kasus tersebut dengan memanggil dan meminta keterangan kepada SRN bersama YDA, yang bertindak selaku pembeli dari kendaraan truk dari tersangka MTL.
“Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup dan setelah dilakukan gelar perkara, kedua orang yang menjadi pembeli atau penadah kendaraan truk tersebut, statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," jelas AKP Daky.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi kepada awak media ini pada Senin (26/02/2018) pagi menjelaskan, bahwa dirinya sudah mendapat laporan terkait penetapan tersangka tersebut.
“Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro, sementara penahanannya ditipkan di sel tahanan Polsek Bojonegoro Kota,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku oleh penyidik disangka telah melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
“Kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Kapolres. (mol/imm)