Seorang PSK Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro
Kamis, 22 Maret 2018 12:00 WIBOleh Redaksi
Oleh Redaksi
Bojonegoro Kota - Seorang perempuan bernama KK (46) warga Desa Genteng Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, tersangka tindak pidana ringan (tipiring), pada Rabu (21/03/2018) pukul 10.30 WIB, jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Tersangka KK (46), tertangkap petugas saat sedang menjalankan profesinya sebagai Pejaja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Dusun Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Bojonegoro, pada Selasa (20/03/18), sekira pukul 02.00 WIB lalu. Dalam putusan persidangan tersebut, oleh hakim tersangka di vonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda.
Kapolsek Trucuk AKP Wiwin Rusli SH kepada media ini mengungkapkan bahwa saat dirinya beserta anggota melakukan operasi di eks lokalisasi Dusun Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, pada Selasa (20/03/20818) lalu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang sedang menjalankan profesinya sebagai Pejaja Seks Komersial (PSK) di lokasi tersebut.
“Tersangka diamankan petugas dan untuk diajukan ke persidangan tipiring di PN Bojonegoro,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya pada Rabu (21/03/2018) pukul 10.30 WIB, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Isdariyanto SH MH dan Panitera Pengganti, Titik Bps SH, memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 30 ayat (2a) junto Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan terhadap terdakwa, hakim menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp 350 ribu, subsider 5 hari kurungan, serta diwajibkan membayar bea sidang sebesar Rp 2 ribu.
“Terdakwa langsung membayar denda, sehingga terdakwa bisa langsung pulang,” imbuh Kapolsek
Kapolsek menjelaskan bahwa selama ini pihaknya secara berkala telah melakukan razia di tempat eks lokalisasi tersebut, namun rupanya masih ada saja PSK yang mencari sasaran ditempat tersebut, yang rata-rata alasannya karena masalah ekonomi.
"Kami berharap, tidak ada lagi PSK yang praktek di eks lokalisasi Kalisari, sehingga situasi keamanan di wilayah tersebut dapat kondusif dan dapat meminimalisir kemungkinan tertularnya penyakit akibat ganti-ganti pasangan.” pungkasnya. (red/imm)