Main Kiyu-Kiyu, Dua Warga Sarirejo Ditahan
Minggu, 18 Oktober 2015 09:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Balen - Upaya untuk memberantas penyakit masyarakat berupa perjudian masih terus dilakukan oleh Kepolisian Resor Bojonegoro. Jum'at (16/10) kemarin, dua pelaku kiyu-kiyu judi berhasil diciduk oleh unit operasional Polres Bojonegoro.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Unit Operasional Polres segera melakukan penggerebekan di salah satu warung milik warga Desa Sarirejo Kecamatan Balen. Disana petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku judi sementara sebagian lagi berhasil melarikan diri.
Dua warga nakal tersebut adalah H (43) dan IM (37), keduanya warga Desa Sarirejo Kecamatan Balen. Dua warga tersebut diamankan oleh petugas saat sedang bermain judi kiyu kiyu bersama teman-temannya pada Jum'at (16/10), pukul 03.00 WIB, dini hari. Namun temannya yang lain berhasil melarikan diri saat digerebek petugas.
Kemudian dua tersangka tersebut diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi perjudian. Yakni berupa satu set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 340.000 yang digunakan untuk taruhan.
"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum," ujar AKBP Hendri Fiuser S.IK. M.Hum.
Kini keduanya harus mendekam di jeruji tahanan Mapolres Bojonegoro dan terkena sangkaan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan. (lyn/moha)