Polres Terima Penebang Hutan Ilegal dari Perhutani
Selasa, 20 Oktober 2015 20:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota-Polres Bojonegoro menerima penyerahan pelaku pebenagan ilagal kayu jati kemarin, Senin (19/10), dari Perhutani KPH Bojonegoro.
Ada 3 pelaku penebangan, yakni P bin P(40), S bin P (48), dan P bin S (45). Ketiganya warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan. Ketiganya melakukan penebangan di kawasan hutan petak 73 KRPH Dander.
Mereka ditangkap oleh petugas perhutani saat hendak menyetorkan barang haram mereka ke Soko (Tuban). Mereka dihentikan di Jl. Lettu Suyitno, tepatnya di depan rumah makan Bambu Ijo, Desa Kalirejo Kecamatan/ Kabupaten Bojonegoro.
Ketiga pelaku tersebut kini dalam penanganan Polres Bojonegoro. Barang bukti berupa truk berwarna kuning dengan plat nomor S 9084, 21 batang kayu jati dengan kubilasi 1.163 m kibik, 2 gergaji kayu manual dan 1 buah kapak/ pecok juga telah diamankan.
Apa yang dilakukan mereka adalah pelanggaran hukum, sebagimana yang dimaksud pasal 82 ayat 1 huruf b atau pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf d UU RI no. 18 thun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(lyn/moha)