Polisi Gerebek Penambang Ilegal di Sumberarum (Ngraho)
Rabu, 21 Oktober 2015 20:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Ngraho-Satuan Reskrim Polres Bojonegoro menggerebek para pelaku tambang pasir ilegal di Bengawan Solo di kawasan Kecamatan Ngraho siang hari ini, Rabu (21/10), tepatnya di Desa Sumberarum.
Saat penggerebekan tersebut, aktivitas penambangan ilegal dengan menggunakan mesin mekanik itu sedang berlangsung. Beberapa pelaku yang kaget dan kebingungan berusaha melarikan diri. tetapi petugas kepolisian berhasil mengamankan mereka semua.
Para pelaku itu adalah S (warga Desa Jumok, Ngraho), W (warga Desa Nganti, Ngraho) dan S (warga Desa Sumberarum, Ngraho). Ketiganya adalah tukang sekop dan ditetapkan sebagai saksi oleh petugas.
Ketiganya mengaku bahwa pemilik tambang pasir ilegal itu adalah J (48), warga Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho. J sudah setahun melakukan usaha penambangan pasir di sungai Bengawan Solo dengan menggunakan alat mekanik tanpa ijin IUP,IPR dan IUPK.
Dengan penggerebekan ini, berakhir sudah aktivitas ilegal itu. Mereka diamankan beserta beberapa barang bukti berupa 1 unit diesel sedot merk Tongfeng, 1 unit diesel sedot merk N Power, 1 buah Besi Jep, 1 Selang Spiral dan 2 buah paralon.
Mereka dijerat pasal 158 UU no 04 Tahun 2009 tentang MINERBA (MIneral dan Batu Bara) dan terancam 10 tahun kurungan dan denda 10 miliar. (lyn/moha)