9.765 Pekerja Proyek Migas Blok Cepu Habis Kontrak
Sabtu, 24 Oktober 2015 07:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Kontrak pekerja proyek minyak dan gas bumi (migas) Banyu Urip, Blok Cepu, di lokasi rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (engineering, procurement and constructions/EPC) 1 dan EPC 5 akan berakhir pada Desember 2015.
Saat ini total pekerja proyek migas Banyu Urip Blok Cepu EPC 1 sebanyak 7.665 orang dan pekerja di proyek migas Banyu Urip Blok Cepu EPC 5 sebanyak 2.100 orang. Dengan demikian, pada awal 2016 mendatang akan ada pengurangan pekerja di lokasi proyek Banyu Urip Blok Cepu sekitar 9.765 orang. Artinya, pengangguran baru di Bojonegoro juga akan bertambah.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Adie Witjaksono, para pekerja di lokasi proyek migas Banyu Urip Blok Cepu EPC 1 dan EPC 5 itu akan berakhir pada Desember tahun ini. Mereka rata-rata mulai dikontrak bekerja sejak awal 2012.
“Mereka rata-rata sudah empat tahun bekerja di lokasi proyek migas Banyu Urip Blok Cepu itu sekitar empat tahun. Dan, kontraknya berakhir pada Desember tahun ini,” ujar Adie Witjaksono pada BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, Sabtu (24/10).
Pengurangan tenaga kerja di lokasi proyek migas Banyu Urip, Blok Cepu, itu akan membawa dampak sosial. Sebab, akan ada ribuan pengangguran baru yang rata-rata tinggal di sekitar ladang migas Banyu Urip, Blok Cepu.
Untuk mengatasi persoalan ini, Disnakertransos membuat pelatihan bagi 12.000 orang pada eks pekerja migas. Mereka akan dilatih dan dibekali keterampilan yang diperlukan. Kemudian, mereka akan dihubungan dengan investor baru yang akan masuk ke Bojonegoro.
“Disnakertransos akan menjembatani agar para pekerja eks proyek migas ini tetap bisa bekerja. Namun, tidak semuanya bisa bekerja di sektor migas. Bisa di sektor lainnya juga,” ujar Adie.
Setelah para pekerja itu habis kontraknya, maka selesai dan tidak bisa diperpanjang lagi. Kecuali, perusahaan mau memperpanjang kontrak lagi. Kemudian, untuk masalah pesangon itu tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing.
Selama ini, pekerja di proyek migas Banyu Urip, Blok Cepu mendapatkan upah yang cukup besar. Upah pekerja proyek migas di atas rata-rata UMK Bojonegoro. UMK Bojonegoro tahun 2015 sebesar Rp1.311.000 per bulan. Sedangkan, usulan UMK Bojonegoro 2016 sebesar Rp1.442.000 per bulan.
Menurut Yanto, 31, salah satu pekerja di salah satu subkontraktor pelaksana proyek migas Banyu Urip, Blok Cepu, mengatakan, sebagian besar pekerja di proyek migas Banyu Urip diupah di atas UMK Bojonegoro 2015. Sebab, kata dia, sebagian besar pekerja diupah berdasarkan jam kerja.
Yanto menuturkan, pekerja di proyek migas Banyu Urip yang bekerja sebulan penuh dan ada lemburnya rata-rata sekitar Rp3 juta sampai Rp3,5 juta per bulan. Namun, kata dia, apabila tidak lembur rata-rata upahnya sekitar Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per bulan.
Tetapi, kata dia, rata-rata pekerja proyek migas Banyu Urip, Blok Cepu, ini bekerja dengan sistem kontrak. Para pekerja rata-rata dikontrak tiga bulan dan diperpanjang lagi setelah masuk bulan kelima. Soal apakah ada kemungkinan ia diangkat menjadi karyawan tetap, ia mengakui tidak mengetahui persis. “Kami berharap bisa diangkat jadi karyawan tetap,” ujarnya. (mol/kik)