Perhutani Apresiasi Polres Blora Yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Petugas Polhut
Selasa, 08 Januari 2019 12:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora- Adminitratur KPH Cepu, Dadhut Sujanto, disela-sela acara kenferensi pers, pada Selasa (08/01/2019) di Mapolres Blora, mengapresiasi kinerja Kapolres Blora bersama jajaranya yang telah berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian kayu jati yang disertai dengan penusukan terhadap seorang anggota Polisi Hutan (Polhut) KPH Cepu Blora.
"Saya atas nama Perhutani menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Blora bersama Jajaranya, karna ini merupakan tindakan pencurian dengan kekerasan,” tutur Dadhut Sujanto.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang dalam kenferensi pers, Selasa (08/01/2019) di Mapolres Blora menjelaskan, Satuan Reskrim Polres Blora , mengamankan SWD alias SD (47) warga Desa Jamprong Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, Jawa timur, tersangka atau pelaku pencurian kayu jati yang disertai dengan penusukan terhadap seorang anggota Polisi Hutan (Polhut) KPH Cepu Blora.
Baca: Polres Blora Tangkap Seorang Pelaku Pencurian dan Penusukan Petugas Polhut
Peristiwa penusukan bermula, saat sejumlah anggota Polhut sedang melaksanakan patroli di kawasan hutan RPH Bleboh, BKPH Nanas, KPH Cepu turut wilayah Kec.Jiken, Kab. Blora melihat Pelaku bersama dg teman-temanya sekitar 19 orang sedang memotong kayu jati, tepatnya di Petak 5014 RPH Bleboh, RPH Nanas, KPH Cepu. pada Sabtu (1/9) 2018 lalu.
Oleh anggota Polhut, kawanan tesebut ditegur kemudian melarikan diri ke arah hutan. Tak berselang lama, 2 orang dari kawanan pencuri tersebut kembali mendatangi salah satu anggota Polhut sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk dengan menggunakan pedang hingga melukai perut korbannya. Pelaku kemudian meninggalkan korbannya yang terluka di tengah hutan.
Selain itu Dadhut Sujanto juga berharap kasus ini bisa dikembangkan agar para pelaku yang saat itu juga terlibat dalam aksi pencurian kayu bisa segera ditangkap.
“Saya berharap Polres Blora bisa mengembangkan kasus ini biar tersangka lain juga bisa segera ditangkap, serta ini bisa memberikan pendidikan hukum pada masyarakat disekitar hutan,”. kata Adm KPH Cepu Dadhut Sujanto.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Antonius Anang saat jumpa pers mengatakan saat ini Polres Blora bersama Jajarannya masih memburu 19 rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat 1 huruf b No.18 tahun 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo 55 KUH Pidana dan atau 365 KUH Pidana.
“Kini petugas masih memburu 19 rekan pelaku yang berhasil melarikan diri.” pungkas Kapolres. (teg/imm)