Polres Blora Tangkap Seorang Pelaku Pencurian dan Penusukan Petugas Polhut
Selasa, 08 Januari 2019 11:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Satuan Reskrim Polres Blora , mengamankan tersangka atau pelaku pencurian kayu jati yang disertai dengan penusukan terhadap seorang anggota Polisi Hutan (Polhut) KPH Cepu Blora. Pelaku berinisial SWD alias SD (47) warga Desa Jamprong Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, Jawa timur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang dalam kennferensi pers, Selasa (08/01/2019) di Mapolres Blora.
Kapolres AKBP Antonius Anang menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (01/09) 2018 lalu, saat sejumlah anggota Polhut sedang melaksanakan patroli di kawasan hutan RPH Bleboh, BKPH Nanas, KPH Cepu turut wilayah Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, melihat pelaku bersama dg teman-temanya sekitar 19 orang sedang memotong kayu jati, tepatnya di Petak 5014 RPH Bleboh, RPH Nanas, KPH Cepu.
Oleh anggota Polhut, kawanan tesebut ditegur kemudian melarikan diri ke arah hutan. Tak berselang lama, 2 orang dari kawanan pencuri tersebut kembali mendatangi salah satu anggota Polhut sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk dengan menggunakan pedang hingga melukai perut korbannya.
“Pelaku saat itu meninggalkan korbannya yang terluka di tengah hutan.” kata Kapolres AKBP Antonius Anang.
Kapolres menambahkan, setelah mendapat laporan dari KPH Cepu, bahwa ada tindakan pencurian kayu didalam disertai kekerasan kepada anggota polhut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
"Pelaku saat itu berusaha menyerang petugas perhutani dengan senjata tajam, sehingga petugasnya mengalami sedikit luka, yang kemudian pelaku bersama temannya yang sedang mencuri kayu jati tersebut langsung melarikan diri," kata Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, tujuh batang kayu jati, dua buah gergaji tangan, sebilah pedang, dua buah batu dan satu unit sepeda motor.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat 1 huruf b No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo 55 KUH Pidana dan atau 365 KUH Pidana.
“Kini polisi masih memburu 19 rekan pelaku yang berhasil melarikan diri.” pungkas Kapolres. (teg/imm)