Kredit Macet, Tanah dan Rumah Warga Ngulanan Disita PN
Kamis, 29 Oktober 2015 13:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Dander - Juru Sita Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis (29/10) siang, melakukan eksekusi sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan SHM No. 157 milik Sukirno, warga Desa Ngulanan RT 05 RW 01, Kecamatan Dander. Tanah dan bangunan seluas 277 meter persegi itu terletak di Desa Ngablak RT 06 RW 01, Kecamatan Dander.
Penyitaan jaminan berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 06/pdt.sita Eks/2015/PN. Sedangkan pemohon eksekusi sita jaminan adalah Kepala Cabang KSP Delta Pratama Dander, Sony Rendra Hendrawan.
Menurut Sony Rendra, tanah dan bangunan milik Sukirno tersebut telah dijadikan jaminan pembiayaan di Koperasi Simpan Pinjam Delta Pratama Dander sejak 10 Maret 2014. Besar pinjaman dana yang diajukan saat itu senilai Rp 20 juta, jangka waktunya satu tahun sejak dana dicairkan.
Lanjutnya, selama satu tahun itu hingga jatuh tempo, yang bersangkutan belum pernah membayar sekali pun. Pimpinan koperasi sudah mencarikan solusi dan melakukan upaya pendekatan kepada bersangkutan.
"Bahkan surat peringatan dan panggilan sudah dilayangkan sebanyak 6 kali ke alamat rumahnya, namun yang bersangkutan tidak pernah datang," ujarnya.
Dari pantauan di lapangan, pelaksanaan sita jaminan berlangsung lancar dan aman. Sebelum eksekusi juru sita membacakan surat pemberitahuan penyitaaan jaminan dari Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 06/pdt.sita Eks/2015/PN. Saat disita tanah dan bangunan rumah sudah dalam keadaan kosong. Sejumlah warga sekitar turut menyaksikan proses penyitaan tersebut.
Menurut warga, pihak pemilik tanah dan banguan sudah tahu kalau tanah dan rumahnya akan disita koperasi. Sebab, pemiliknya mengaku tidak mampu lagi membayar pinjaman pada koperasi tersebut. Pemilik tanah juga pernah mengatakan tidak akan menghalangi proses penyitaan tanah dan rumahnya itu. (lyn/tap)