Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pekan Depan, Sidang Putusan Korupsi Jitut dan Jides Digelar
Kamis, 29 Oktober 2015 14:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) dan Jaringan Irigasi Desa (Jides) APBD Bojonegoro 2012, senilai Rp 5 miliar yang terungkap pada tahun 2014, segera memasuki sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pekan depan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin (19/10), ketiga terdakwa, RH, selaku PNS Dinas Pertanian Bojonegoro, A (44), dan YR (42), selaku Kepala Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo, dituntut Jaksa Penuntut Umum Agung Tri Radtyo SH dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, ketiganya diminta mengembalikan kerugian negara. Masing-masing, terdakwa RH mengembalikan sebesar Rp 40 juta, terdakwa A sebesar Rp 378,7 juta dan terdakwa YR sebesar Rp 222 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro M Jufri SH, mengungkapkan, sidang putusan perkara dugaan korupsi Jitut dan Jides akan segera dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Sidang putusan perkara akan segera dibacakan oleh Hakim Ketua dengan pertimbangan-pertimbangan dan alat bukti yang telah ada," ujarnya saat ditemui beritabojonegoro.com di kantornya, Kamis (29/10), sekitar pukul 14.30 WIB.
Jufri menambahkan, pembacaan putusan mengacu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka S, mantan Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi jitut dan jides tersebut, sampai saat ini berkasnya masih didalami tim Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Berkas itu sempat dikembalikan oleh tim jaksa ke penyidik Polres Bojonegoro beberapa waktu lalu. (yud/tap)