Ketua DPRD Tuban Minta Kepala Puskesmas Widang yang Terjaring OTT Ditindak Tegas
Jumat, 29 Maret 2019 14:00 WIBOleh Acmad Junaidi Editor Imam Nurcahyo
Tuban - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi, kepada sejumlah awak media pada Jumat (29/03/2019) meminta kepaa aparat penegak hukum untuk menindak tegas Kepala Puskesmas Widang berinisial SP, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin, (25/03/2019) lalu, atas dugaan melakukan pemotongan uang jasa pelayanan (jaspel) dan biaya operasional kegiatan (BOK) staf puskesmas.
Pihaknya juga berharap agar Bupati Tuban dan Kepala Dinas Kesehatan bertindak tegas untuk membersihkan aparat yang melakukan tidak pidana tersebut, karena menurutnya perbuatan Kepala Puskesmas Widang itu dinilai telah mencoreng nama baik Kota Bumi Wali.
"Kasus OTT Kepala Puskesmas ini jelas sangat memalukan, karena pemerintah Kabupaten Tuban sudah sepakat untuk bebas dari korupsi," tutur Miyadi. Jumat (29/03/2019).
Pihaknya juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tuban agar dapat memproteksi, sehingga kasus serupa tidak terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain.
"Kita serahkan kasus itu kepada penegak hukum. Dan untuk ASN serta pegawai, kita serahkan sepenuhnya kepada Bupati, karena itu tanggung jawab beliau," pungkasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo, saat memberikan keterangan pers, Jumat (29/03/2019)
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo, kepada awak media ini menuturkan bahwa pihak Dinkes Tuban tidak tahu-menahu tentang pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak puskesmas tersebut. Karena seluruh Puskesmas sudah melaksanakan transaksi non tunai.
"Semua puskesmas kan sudah melaksanakan transaksi non tunai, jika setelah itu jadi uang pribadi, masak kita mau ngecek, itu kan pribadi masing-masing orang," tutur Bambang
Menurutnya, uang tersebut adalah iuran yang digunakan untuk kepentingan bersama. Jika ada pegawai yang tidak setuju dengan hal itu, seharusnya dapat disampaikan kepada pimpinan. Selain itu selama ini tidak ada aturan seperti itu dari dinas kesehatan.
"Jika ada yang tidak setuju, seharusnya ya ngomong kepada pimpinan. Karena tidak ada peraturan seperti itu, dan hal itu diluar wewenang kita," pungkasnya.
Untuk diketahui, Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Senin (25/03/2019) lalu, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Widang Kabupaten Tuban, SP (45), atas dugaan melakukan tindak pidana pemotongan uang jasa pelayanan (jaspel) dan biaya operasional kegiatan (BOK) staf puskesmas.
Dalam OTT tersebut, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 171 juta dan saat ini SP telah ditetapkan sebagai tersangka. (jun/imm)