Kedapatan Miliki Sabu-Sabu, 3 Warga Lamongan Ditangkap Polisi Bojonegoro
Jumat, 12 Juli 2019 06:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (11/07/2019) siang, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi mengungkapkan bahwa anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tiga orang lelaki yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, yang disangka melakukan tindak pidana, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku AF (27) berperan selaku pemakai, MRA (19) yang berperan sebagai pengedar, dan ABA (28), yang juga berperan sebagai pengedar.
Ketiga pelaku tersebut adalah AF (27) berperan selaku pemakai, warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan; MRA (19) warga Desa Sambong Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, yang berperan sebagai pengedar, dan ABA (28), warga Desa Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, yang juga berperan sebagai pengedar.
Dari ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 73,94 gram
“Seorang bertindak selaku pengedar, seorang lagi bertindak selaku pengantar dan seorang lainnya selaku pemesan atau pemakai." kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli di Mapolres Bojonegoro, Kamis (11/7/2019).
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi saat beri keterangan dalam konferensi pers Kamis (11/07/2019)
Menurut Kapolres, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Pertama, petugas menangkap AF di Jalan Mastumapel sebelah timur Aloon-aloon Kota Bojonegoro. Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu di dalam tas slempang warna abu-abu. Tersangka beserta sepeda motornya selanjutnya diamankan petugas untuk dilakukan penyidikan.
Setelah dilakukan pengembangan, berdasarkan pengakuan AF sabu-sabu yang ia miliki diperoleh dari tersangka MRA kemudian selang satu jam, polisi kembali menangkap MRA, di depan salah satu supermarket di Babat Lamongan. Kemudian petugas melakukan introgasi terhadap tersangka MRA bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka ABA, sehingga petugas kembali pelakukan pengembangan dan menangkap tersangka ABA, di salah satu hotel di Bojonegoro.
“Dari hasil penyidikan awal, tersangka ABA mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari Madura dan dirinya sudah melakukan transaksi sebanyak lima kali pengambilan,” kata AKBP Ary Fadli.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal 114 (2) dan 112 (2) jo pasal 127 (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar. (red/imm)